Board Manual |
|
General Meeting of Shareholders |
|
General Meeting of Shareholders is the Company’s Organ
with the highest power in the company and with all authorities not delegated
to Board of Directors or Board of Commissioners. In 2009, the Company
held a General Meeting of Shareholders to ratify RKAP 2009 on January
27, 2009 in Jakarta and General Meeting of Shareholders on accountability
of Management Report of 2008 on June 23, 2009 in Jakarta.
|
|
Board of Commissioners |

Dewan Komisaris telah bertugas mengawasi dan memberikan masukan kepada
Direksi demi kepentingan Perusahaan, Pemegang Saham serta pihak yang berkepentingan
pada umumnya. Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan agar Direksi
dalam kondisi apapun mempunyai kemampuan menjalankan tugasnya. Dewan Komisaris
secara teratur telah memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses
pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi agar selalu sesuai dengan
tujuan perusahaan dan arahan Pemegang Saham. Dalam melaksanakan tugasnya,
Dewan Komisaris selalu mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku. Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan
telah membentuk Komite Audit. |
|
Implementation of Tasks and Responsibilities of Board of
Commissioners |
| 1. |
Pada tahun 2009, Dewan Komisaris telah melakukan
Rapat sebanyak 12.(dua belas) kali, diantaranya sebanyak 5 (lima) kali dilakukan
bersama-sama dengan Direksi. |
| 2. |
Memberikan tanggapan, pendapat dan saran kepada
Pemegang Saham atas kinerja perusahaan, kegiatan pengawasan yang dilakukan
oleh Dewan Komisaris dan hal-hal lain yang dimintakan oleh Pemegang Saham,
antara lain penyampaian daftar (long list) bakal calon Direksi. |
| 3. |
Ikut serta dalam kegiatan customer meeting
yang bertujuan mensosialisasikan layanan jasa BKI dan mengidentifikasi permasalahan
dan keluhan pemangku kepentingan BKI, rapat dengan BP Migas, pelantikan/serah
terima Pimpinan di beberapa Cabang dan menghadiri kegiatan korporasi lainnya,
seperti Rapat Kerja dan TOMSI dan perayaan hari besar kenegaraan/keagamaan.
|
| 4. |
Membentuk Komite Audit yang baru pada tanggal
22 Oktober 2009 dan selanjutnya menugaskan Komite Audit untuk terlibat aktif
dalam Tim pengadaan KAP sebagai Auditor Laporan Keuangan perusahaan tahun
buku 2009 dan mereview konsep TOR Pelaksanaan Audit bersama dengan Komite
Audit disamping tugas analisis lainnya |
| 5. |
5. Terkait dengan pergantian susunan Dewan
Komisaris pada bulan Juli 2009, telah diadakan pertemuan antara Dewan Komisaris
lama dan baru, Acara pisah sambut serta Program Pengenalan Dewan Komisaris.
Program Pengenalan Dewan Komisaris dilaksanakan dengan rangkaian acara berupa
perkenalan dengan pejabat-pejabat perusahaan dan pengenalan ruangan masing-masing
pejabat di Kantor Pusat (tanggal 10 September 2009), Pendalaman Materi Mekanisme
Korporasi oleh Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN sebagai Narasumber tgl
26 Oktober 2009, dan Presentasi Pengenalan Perusahaan (26 Oktober 2009),
serta Kunjungan ke Kantor Cabang (Belawan/24-26 November 2009, Pekanbaru,
Dumai/8-11 Desember 2009, Pontianak/15-17 Desember 2009 dan Surabaya/22-24
Desember 2009) . |
| 6. |
Mereview dan menindaklanjuti masukan serta
rekomendasi dari Komite Audit.. |
| 7. |
Menyetujui penunjukan kembali KAP Rama Wendra
sebagai Auditor atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2009. |
| 8. |
Menetapkan program/rencana kegiatan Dekom
tahun 2010. |
| 9. |
Mereview dan memberikan persetujuan atas beberapa
hal yang dimintakan persetujuan oleh Direksi, seperti penghapusbukuan piutang
macet dan piutang pegawai, perjalanan dinas Direksi ke luar negeri, perpanjangan
perjanjian fasilitas garansi bank, pengalihan dana investasi dan persetujuan
untuk pembelian gedung Kantor Cabang Utama Batam, perluasan ruangan untuk
Divisi Survey dan Divisi Lambung dan Material, pengadaan tanah dan bangunan
Kantor Cabang Pekanbaru, kamera digital dan pengadaan stabilizer, serta
memberikan rekomendasi atas penjualan aktiva tetap perusahaan berupa gedung
kantor lama Cabang Utama Batam, 4 (empat) unit rumah dinas yaitu 1 (satu)
di Makassar dan 3 (tiga) di Lebak Bulus, Jakarta dan 3 (tiga) kendaraan
kepada pemakainya (eks Dekom) . |
|
Effective Work of Board of Commissioners |
Komisaris mengadakan rapat minimal 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu
apabila dianggap perlu untuk membicarakan berbagai permasalahan dan
bisnis Perusahan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan.
Panggilan rapat Komisaris dilakukan secara tertulis oleh Komisaris Utama
atau anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama. Dalam panggilan
rapat dicantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat. Semua rapat Komisaris
dipimpin oleh Komisaris Utama. Semua keputusan dalam rapat Komisaris
diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang dapat menggambarkan
situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan, argumentasi yang
dikemukakan, kesimpulan yang diambil serta pernyataan keberatan terhadap
kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Risalah rapat
yang dibuat ditanda-tangani Pimpinan rapat Komisaris dan oleh salah
seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka
yang hadir. Setiap anggota Komisaris berhak menerima salinan risalah
rapat Komisaris, meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat
tersebut.
Pada tahun 2009, Komisaris lama telah melakukan rapat sebanyak 8 (delapan)
kali, dengan prosentase kehadiran sbb :
• Capt Albert Lapian (Komisaris Utama) : 100 %
• Drs. Budiarso Teguh Widodo (Komisaris) : 87,5 %
• Drs. Achmad Chotibudin, MM (Komisaris) : 100%
Sedangkan Komisaris Baru yang efektif mulai bertugas pada Agustus
2009 telah melakukan rapat internal sebanyak 4 (empat) kali, dengan
prosentase kehadiran sbb :
• Capt Abdul Gani (Komisaris Utama) : 100 %
• Drs. Riyadi Widiasmoro (Komisaris) : 100 %
• Liliek Mayasari, SE, AK (Komisaris) : 100%
Disamping rapat internal tersebut, Dewan Komisaris juga melakukan rapat
koordinasi dengan Direksi sebanyak 5 (lima) kali.
|
|
Board of Directors |
The Board of Directors has managed and administered the businesses
in the utmost interest of the Company with a good faith and full of
responsibility. In implementing the tasks, the Board of Directors remains
taking into account the balance of interest of all relevant parties
to the Company’s activities. the Board of Directors has acted transparently
and carefully and considered various relevant significant aspects. the
Board of Directors has used the Company’s authorities and resources
only in the interest of the Company.
The Board of Directors shall be mainly assigned to:
• Lead and manage the company in accordance with the aims and intentions
of the company.
• Improve the company efficiency and effectiveness.
• Apply good corporate governance practices in the company.
• Work in accordance with the Company’s articles of association, resolutions
of general meetings of shareholders and any other regulations.
• Be responsible to shareholders through General Meeting of Shareholders.
|
|
Effective Work of the Board of Directors |
|
In general, the Board of Directors’s effectiveness and
performance shall be based on the tasks and obligations contained in the
applicable law and legislation, the Company’s Articles of Association
and the Shareholders’ instructions.
The Board of Directors shall hold meetings once a month
and at any time if considered necessary by one or more members of the
Board of Directors. Summons to a meeting of Board of Directors shall be
made in writing by a member of Board of Directors eligible to represen
the Company. The summons to the meeting shall contain meeting agenda,
date, time and venue.
In 2009, the Board of Directors held internal meetings
for 13 times and coordination meetings for 5 times, with the following
percentage of presence:
• Ir. Muchtar Ali : 100 %
• Drs. Donny S.Purba : 100 %
• Ir. Haryanto : 100 %
• Ir. R. Wibisono, MM : 100 %
|
|
Work Relationship between Board of Commissioners and
Board of Directors |
| Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat
berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Direksi untuk membicarakan
masalah perusahaan yang relevan. Demikian pula bila dianggap perlu, Direksi
dapat berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Komisaris
untuk membicarakan masalah perusahaan yang relevan. Dalam setiap pertemuan,
informasi dan data yang penting untuk pemahaman Dewan Komisaris akan diberikan
secara tertulis sebelum pertemuan untuk menjamin tersedianya waktu bagi
Dewan Komisaris untuk memahami permasalahan yang akan dibahas. Bila perlu
Direksi membuat ringkasan bahan tersebut sepanjang tidak mengurangi esensi
informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Dalam setiap Rapat Konsultatif tersebut dibuat risalah rapat yang dapat
menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan argumentasi
yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil, serta pernyataan keberatan
terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Selama
tahun 2009, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan Rapat Koordinasi
sebanyak 5 (lima) kali. |
|
Audit Committe |
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam
Piagam Komite Audit yang ditetapkan dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/Dekom.101/VII/KI-07
tanggal 03 Juli 2007 menyebutkan, Komite Audit sebagai organ Komisaris
bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris terhadap laporan
atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengindentifikasi
hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
| Susunan Komite Audit s/d September 2009 |
| Ketua : |
Drs. Achmad Chotibudin. |
| Anggota : |
MM. H.M Masrie Simatupang. |
| |
Supono. |
Sedangkan Dewan Komisaris baru telah membentuk Komite Audit yang baru
sesuai dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/Dekom.101/X/KI-09 tanggal
22 Oktober 2009 dengan susunan sbb :
| Susunan Komite Audit mulai Oktober 2009 s/d
sekarang |
| Ketua : |
Drs. Riyadi Widiasworo, MSi. |
| Anggota : |
Tri Ashadi |
| |
Suwarno |
Ketua Komite Audit adalah juga Komisaris, sedangkan anggota Komite Audit adalah
independen sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor Per-05/MBU/2006. |
Corporate Policy Manual |
|
Internal Control System |
Perusahaan telah memelihara sistem pengendalian internal keuangan yang
menjamin keandalan sistem akuntansi. Sistem pengendalian internal keuangan
diberlakukan untuk memberikan jaminan yang wajar dalam hubungannya dengan
menjaga asset dari penyalah gunaan dan peralihan kepemilikan secara
tidak sah, menjaga keabsahan catatan-catatan akuntansi dan keandalan
informasi keuangan yang dapat dipercaya yang digunakan dalam Perusahaan
maupun yang dipublikasikan. Pelaksanaan tugas pengendalian internal
merupakan tanggung jawab seluruh unit/satuan kerja. Perusahaan menetapkan
Satuan Pengawasan Intern (SPI) sebagai unit yang bertanggung jawab atas
efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu perusahaan juga
membentuk Satuan Jaminan Mutu (Satjamtu) sebagai penanggung jawab diterapkan
Sistem Manajemen Mutu berdasarkan persyaratan standar ISO 9001:2008
sebagai wujud komitmen manajemen dalam meningkatkan kepuasan pemakai
jasa (Customer statisfaction) dan penyempurnaan yang berkesinambungan
(Continuous Improvement).
Dalam mendukung aktivitas pengendalian internal, Perusahaan senantiasa
menjamin independensi SPI dan Satjamtu dalam melaksanakan audit serta
meningkatkan kompetensi para auditornya. SPI selama tahun 2009 telah
melakukan audit operasional terhadap 29 (Dua puluh sembilan) unit kerja,
sedangkan Satjamtu telah melakukan audit terhadap 33 (Tiga puluh tiga)
unit kerja, meliputi Kantor Pusat dan Unit Produksi.
|
|
External Auditor |
Sesuai keputusan RUPS tanggal 23 Juni 2009 RUPS memberikan kuasa kepada
Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang akan bertindak sebagai Auditor
Independen untuk melaksanakan audit atas Laporan Tahunan dan Perhitungan
Tahunan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Tahun Buku 2009. Selanjutnya,
berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan tahun buku 2008 dan sesuai
usulan Direksi , Dewan Komisaris menyetujui penunjukan kembali KAP Rama
Wendra sebagai Auditor atas Laporan Keuangan PT. BKI tahun buku 2009
.
Auditor eksternal tersebut terbebas dari pengaruh Dewan Komisaris,
Direksi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Perusahaan, serta
perusahaan wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang
yang diperlukan auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal
memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat azasan dan kesesuaian
laporan keuangan Perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.Tugas
Auditor Eksternal adalah melakukan audit atas laporan keuangan Perusahaan
dan memberikan pendapat (opini) secara independen terhadap kewajaran
dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan dengan Standard Akuntansi
Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menjamin
proses penunjukan Auditor Eksternal dan pelaksanaan audit dilakukan
secara independen tanpa pengaruh Direksi dan pihak-pihak diluar Perusahaan,
serta Kantor Akuntan Publik Rama Wendra tidak memberikan jasa konsultasi
lainnya kepada perusahaan. Besarnya jasa audit yang dibayarkan Perusahaan
untuk laporan keuangan tahun 2009 yaitu Rp.91.547.500,- termasuk PPN
10%.
|
|
Integrity in running business |
Penerapan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip
GCG melandasi seluruh aktivitas Perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Seluruh jajaran Perusahaan telah mensosialiasikan GCG Code ini untuk
mempertahankan kejujuran, transparansi, independensi, akuntanbilitas,
integritas, dan keadilan dalam proses kerja dan transaksi di lingkungan
masing-masing.
Perusahaan telah menerapkan fungsi pengawasan dengan menggunakan audit
berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dan berlaku umum serta senantiasa
mengupayakan agar tindakan-tindakan ilegal, tidak fair dan pelanggaran
atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi, baik
administrasi, maupun perdata. Menjadi kewajiban setiap unit kerja untuk
senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan
oleh fungsi pengawasan. Perusahaan telah menetapkan kebijakan melarang
anggota Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dan pihak
yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan
prinsip-prinsip GCG. Apabila transaksi tersebut terbukti terjadi, maka
setiap pihak yang terlibat langsung akan dikenai sanksi administratif
dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku. Pengertian yang bertentangan
dengan hukum dan prinsip-prinsip GCG digunakan untuk menggambarkan setiap
transaksi bisnis yang dikatagorikan melawan hukum atau bertentangan
dengan integritas Perusahaan. Transaksi tersebut, antara lain pemberian
atau penerimaan suap dan hadiah yang diberikan dalam upaya mempengaruhi
keputusan yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan.
|
|
Rapport with Shareholders |
| Perusahaan telah melakukan
hubungan dengan Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Perusahaan berusaha keras agar memberikan kontribusi yang
optimal dan berkesinambungan bagi Pemegang Saham. Perusahaan selalu berusaha
agar terjadi pertumbuhan yang berkesinambungan. |
|
Occupational Safety and Health as
well as Environmental Conservation |
Perusahaan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pelestariaan lingkungan. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan
dan keselamatan kerja yang prima dan tanggung jawab terhadap lingkungan
sangat penting bagi keberhasilan perusahaan jangka panjang.
Perusahaan telah mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terjadinya
kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja. Perusahaan telah
mengusahakan agar pegawai memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat.
Untuk maksud tersebut Perusahaan telah memastikan bahwa asset-asset
dan lokasi usaha serta fasilitas lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku berkenaan dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan
kerja serta pelestariaan lingkungan.
Perusahaan juga memilki kewajiban untuk senantiasa melengkapi dan menyediakan
alat, sarana dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja agar seluruh
surveyor dan inspektor dapat bekerja aman dan selamat. Dalam prakteknya,
Perusahaan memilki HSE (Health, Safety & Environment) Manual sebagai
acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian aspek Kesehatan, Keselamatan
dan Perlindungan Lingkungan Kerja.
|
|
Procurement and Rapport with Partners |
Perusahaan telah menerapkan proses pengadaan sesuai prinsip GCG, antara
lain menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, kompetitif, fair dan dapat
dipertanggung jawabkan (accountable). Proses pengadaan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk pengadaan barang dan jasa, Perusahaan memiliki peraturan yang
jelas dan tertulis untuk menjamin bahwa pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas. Proses
yang demikian akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
Perusahaan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua rekanan
untuk berkompetisi dalam proses pengadaan sesuai dengan kemampuan dan
pengalaman mereka.Dalam pemilihan rekanan untuk proses pengadaan tidak
diperbolehkan menunjuk rekanan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
dengan Komisaris, Direksi, pejabat ataupun personil di BKI. Selain itu
dalam pemilihan barang atau rekanan, diupayakan semaksimal mungkin untuk
mempergunakan produk Dalam Negeri dengan tetap mempertimbangan aspek
kualitas, aspek finansial ekonomis serta selama tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
|
|
Partnership with the Community Surroundings |
| Perusahaan tanggap dan
memperhatikan masalah-masalah masyarakat, khususnya yang tinggal dalam
wilayah operasi Perusahaan. Perusahaan telah menegakkan komitmen bahwa
dimanapun Perusahaan beroperasi hubungan baik dengan masyarakat sekitar
merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahanan.
Menyadari bahwa masing-masing masyarakat sekitar mempunyai karakterisktik
yang berbeda, sudah seharusnya Perusahaan berusaha memahami dan berinteraksi
dengan masyarakat sekitar dan membantu masyarakat dengan cara yang wajar
dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
Perusahaan sangat menghargai setiap aktivitas kemitraan yang memberikan
kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan nilai sosial Perusahaan. |
|
Technological Application |
| Perusahaan selalu berupaya,
mengadopsi teknologi dan standar yang diakui dalam mengembangkan dan mempublikasikan
Rules & Regulation BKI sebagai acuan bagi BKI melakukan pelayanan
jasa survey dan sertifikasi. Penerapan Teknologi Informasi juga telah
dikembangkan dalam rangka peningkatan pelayanan jasa dan percepatan proses
produksi serta pelaporan keuangan dan sistem pelaporan lainnya |
|
Risk Management |
|
Perusahaan telah menyadari sepenuhnya bahwa operasi Perusahaan
tidak terbebas dari berbagai risiko, baik risiko yang yang berada di bawah
kendali maupun risiko yang berada diluar kendali.
Perusahaan telah mengendalikan dan meminimalkan risiko-risiko
yang bersifat internal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential
management) dan prinsip-prinsip manajemen risiko. Sedangkan risiko-risiko
yang bersifat ekternal, Perusahaan berusaha mengidentifikasi secara seksama
dan mengevaluasi peluang terjadinya dan dampaknya terhadap Perusahaan.
Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kemungkinan
munculnya risiko-risiko baik eksternal maupun internal tersebut. Atas
dasar identifikasi itu, Perusahaan melakukan upaya-upaya yang diperlukan
untuk meminimalkan terjadinya risiko tersebut, dengan merancang kontrak
sedemikian rupa sehingga secara legal Perusahaan terlindungi dari risiko
yang tidak perlu atau dengan melakukan teknik analisis keuangan tertentu
sedemikian rupa sehingga resiko yang mungkin timbul tidak mengurangi nilai
Perusahaan secara drastis. Namun demikian, Perusahaan juga menyadari adanya
risiko yang berada di luar kendali yang tidak dapat diminimalkan dampaknya
oleh upaya-upaya internal. |
|
Rapport with the State’s Officials |
|
The Company’s policies shall be developing and maintaining
kind rapport and effective communication with the State’s Officials competent
to the Company’s operation within the limits of tolerance permitted by
the law.
|
|
Company Data and Information Confidentiality |
| Catatan yang akurat dan terandalkan
mengenai aktivitas usaha dan operasional Perusahaan telah dipelihara setiap
waktu. Setiap pembayaran uang, pengalihan kepemilikan, penyelesaian pemberian
layanan, dan transaksi lainnya harus terefleksikan secara penuh dan detail
pada sistem akuntansi dan catatan bisnis Perusahaan. Semua pihak harus
mengungkapkan semua informasi yang relevan dan bekerja sama sepenuhnya
dengan auditor internal dan eksternal, dalam proses audit kepatuhan atau
penyidikan lainnya. Kebijakan Perusahaan telah melarang Komisaris, Direksi
dan karyawan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai
Perusahaan atau pelanggan kepada pihak ketiga, baik didalam maupun diluar
Perusahaan.
Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia tersebut
dapat merugikan Perusahaan atau pelanggan dan memberikan keuntungan kepada
pihak lain, maka pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus
melalui persetujuan Direksi.
Perusahaan juga bekerja dengan data khusus milik pelanggan,
rekanan, dan mitra usaha. Hal ini merupakan kepercayaan yang sangat penting
dan harus mendapatkan perhatian utama dari Perusahaan untuk menghargai
kerjasama yang berkelanjutan dari pelanggan, rekanan, dan mitra usaha
lainnya. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh mengungkapkan informasi
rahasia tersebut kepada pihak luar tanpa persetujuan Direksi atau pejabat
yang ditunjuk oleh Direksi, atau tidak seorangpun boleh mengungkapkan
informasi rahasia tersebut kepada yang lain kecuali berdasarkan kebutuhan
kedinasan seperlunya. |
|
Information Transparency |
| Perusahaan telah mengungkapkan
informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangannya kepada
Pemegang Saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan
objektif. Perusahaan menyampaikan informasi kepada khalayak umum, antara
lain, melalui Website, Customer Meeting, Pertemuan Komite Konsultansi
Klasifikasi Indonesia (K3I), Presentasi, BUMN online, Brosur, Company
Profile, Annual Report dan Promosi di sejumlah media massa. |
|
Employees and Industrial Relations |
Perusahaan telah mengembangkan kualitas sumber daya manusianya, sesuai
dengan kebutuhan, visi dan misi, serta program jangka panjang Perusahaan.
Perusahaan mempunyai unit bisnis yang beroperasi di berbagai daerah
dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi karyawan serta
peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan
tersebut, Perusahaan tetap menerapkan prinsip-prinsip yang didasarkan
pada ketentuan GCG. Direksi memperlakukan pegawai secara adil dan bebas
dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, kelompok, jenis kelamin,
agama dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja
dan indikator lain yang bersifat objektif. Perusahaan telah menetapkan
beberapa kebijakan mengenai pegawai dan hubungan industrial, antara
lain :
• Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pegawai.
• Melindungi pegawai dari segala bentuk kemungkinan yang membahayakan
keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
• Memberikan hak kepada pegawai untuk berkumpul dan berserikat sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
• Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan, pelatihan,
dan pengembangan diri lebih lanjut yang sejalan dengan kompetensi yang
bersangkutan serta sesuai dengan kebutuhan Perusahaan baik saat ini
maupun pada masa yang akan datang.
• Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pegawai, secara umum
mengikuti peraturan/ketentuan yang berlaku dan sesuai kemampuan Perusahaan.
• Memberikan bonus dan insentif prestasi kepada pegawai sesuai kinerjanya.
• Direksi memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas berdasarkan
ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan menjunjung prinsip-prinsip
GCG terhadap pegawai yang terbukti menimbulkan keresahan, melanggar
norma disiplin pegawai, dan merusak suasana kerja yang kondusif.
Pegawai juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap
Perusahaan. Kewajiban Pegawai terhadap Perusahaan antara lain:
• Setiap pegawai wajib mentaati Peraturan Pokok Kepegawaian (Perpok),
Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.
• Setiap pegawai wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan
langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya.
• Setiap pegawai wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan
tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
• Setiap pegawai wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
• Setiap pegawai yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan
pada pegawai di lingkungan kerjanya.
|
|
False Statements, False Claims, and Conspiracy |
| Seluruh jajaran BKI yang berkaitan dengan
tugas pemasaran, drawing approval, pelaksanaan survey dan inspeksi, proses
sertifikasi, pembuatan kontak / perjanjian dan administrasi keuangan termasuk
akuntansi, telah menyadari pentingnya membuat pernyataan yang akurat dan
klaim yang benar kepada Pimpinan, Pemerintah maupun kepada pihak lain.
Hal ini mencakup setiap pernyataan lisan dan tertulis yang disampaikan
kepada pimpinan pihak lain atau yang digunakan oleh Perusahaan.
Kesengajaan menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau
yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain
untuk merugikan pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif,
pidana, perdata bagi personil yang bersangkutan dan pihak lain yang terlibat,
termasuk mitra kerja Perusahaan dan pegawainya. |
|
Conflict of Interest |
BKI mendefinisikan benturan kepentingan sebagai
situasi terjadinya pertentangan kepentingan pribadi Dewan Komisaris, Direksi,
atau karyawan dengan kepentingan Perusahaan. Benturan ini dapat melibatkan
kepentingan pemakai jasa, instansi lain yang berkepentingan dengan jasa
BKI, rekanan, karyawan (pensiunan, aktif, atau calon karyawan) atau bahkan
anggota masyarakat di tempat Perusahaan beroperasi. Terdapat dua prinsip
utama yang telah diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan
dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya:
• Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau untuk kepentingan
orang dan atau pihak lain yang terkait.
• Menghindari setiap aktivitas di luar dinas yang dapat berpengaruh secara
negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan
keputusan; aktivitas dimaksud tentunya merupakan aktivitas yang dapat bertentangan
dengan kinerja jabatan atau yang dapat merugikan citra dan reputasi Perusahaan.
|
|
Conflict of Interest in Survey / Inspection Results Decision |
| BKI sebagai Perusahaan
yang memprioritaskan aspek keselamatan telah menyadari bahwa hasil survey,
laporan, dan sertifikat yang diterbitkan mempunyai implikasi terhadap
aspek keselamatan yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
antara lain pemilik kapal, pemilik cargo, asuransi, galangan, penumpang,
awak kapal, Pemerintah, dan masyarakat umum secara luas. Untuk itu seluruh
jajaran Direksi, para Kepala Divisi, Kepala Satuan, Kepala Unit Produksi
dan Wakilnya, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Surveyor, Inspektor dan staf
teknik Kantor Pusat selalu menjaga independensinya dalam pengambilan keputusan,
memberikan rekomendasi, keputusan hasil survey, dan pembuatan laporan.
Apabila terjadi benturan kepentingan, maka pertimbangan aspek keselamatan
adalah mutlak menjadi prioritas utama dengan mengacu peraturan dan regulasi
yang berlaku. |
|
Conflict of Interest in procurement |
| Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan
Karyawan tidak boleh berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang
melibatkan suatu Perusahaan dimana yang bersangkutan atau keluarga yang
bersangkutan mempunyai andil atau kepemilikan saham yang signifikan, atau
mempunyai kepentingan finansial tertentu.
Adapun yang dimaksud dengan berpartisipasi dalam proses pengadaan adalah:
• Mengundang, memberikan persetujuan, atau membahas pekerjaan di masa
mendatang dengan kontraktor dan pemasok yang berkompetisi,yaitu setiap
entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pesaing
atau pemenang kontrak dari Perusahaan.
• Meminta atau menerima uang, pemberian/hadiah, atau hal-hal lain yang
bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor dan
pemasok yang berkompetisi.
• Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait
dengan proses pengadaan, dan sebaliknya. Pemasok barang dan jasa/kontraktor
yang diundang untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan harus memenuhi
persyaratan menghindari benturan kepentingan yang sama sebagaimana yang
diberlakukan pada Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Perusahaan. |
|
Conflict of Interest in Side Activities |
Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan karyawan dapat diizinkan melakukan
aktivitas lain di luar jam kerja yang telah ditetapkan, dengan syarat
bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan
kepentingan Perusahaan dan atau aktivitas tersebut tidak menurunkan
kemampuan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan. Keterlibatan
dalam aktivitas lain di luar Perusahaan tidak boleh mengurangi independensi
dan objektivitas dalam mengambil keputusan atau mempengaruhi efektivitas
dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan karyawan yang bersangkutan.
Setiap karyawan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali
dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam setiap kegiatan
sehari-hari. Apabila kemudian Direksi dan atau karyawan Perusahaan merasakan
kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam kegiatan yang dilaksanakan,
maka yang bersangkutan wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis
kepada Direksi. Permohonan izin untuk melakukan aktivitas sampingan
harus disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang
yang ditunjuk sebelum karyawan yang bersangkutan menjalankan pekerjaan
sampingan tersebut atau melakukan kegiatan konsultansi selepas kerja
apabila terjadi salah satu atau lebih dari beberapa hal-hal berikut:
• Terdapat kemungkinan benturan kepentingan.
• Aktivitas luar dinas tersebut merupakan hasil pengetahuan yang diperoleh
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan di Perusahaan.
• Aktivitas luar dinas tersebut merupakan aktivitas yang tumpang tindih
dengan hari dan jam kerja Perusahaan.
• Aktivitas tersebut melebihi enam jam kerja pada suatu hari kerja tertentu
atau lebih dari 20 jam kerja pada minggu kerja tertentu.
• Dapat mengganggu kepentingan Perusahaan dan atau tugas dan tanggung
jawab pokok karyawan yang bersangkutan.
|
| Penyelewengan, Penyimpangan
dan Sejenisnya |
| Perusahaan telah menetapkan
kebijakan untuk melarang setiap bentuk penyelewengan dan penyimpangan
serta senantiasa menerapkan prosedur yang wajib ditaati dan diikuti berkaitan
dengan temuan, pengakuan, pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap
kecurigaan adanya penyelewengan dan penyimpangan.
Penyelewengan dan penyimpangan yang dimaksud adalah:
• Pelanggaran terhadap peraturan Perusahaan.
• Melakukan ketidak-jujuran atau kebohongan berkaitan dengan pelaksanaan
tugas pekerjaan.
• Melakukan penggelapan, penghilangan, atau pemindahtanganan segala sesuatu
yang dapat merugikan Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
• Melakukan pemalsuan atau manipulasi surat berharga Perusahaan seperti
cek, giro, sertifikat, dan lain-lain.
• Menyalahgunakan asset Perusahaan.
• Melakukan pengalihan kas, surat berharga atau asset Perusahaan untuk
penggunaan atau keuntungan pribadi.
• Melakukan penanganan dan pelaporan transaksi bisnis dan keuangan Perusahaan
yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
• Melakukan pemalsuan atas catatan akuntansi Perusahaan atau laporan keuangan
untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang merugikan Perusahaan
baik langsung maupun tidak langsung.
|