Good Corporate Governance

Board Manual


Corporate Policy Manual


 

Board Manual

General Meeting of Shareholders
General Meeting of Shareholders is the Company’s Organ with the highest power in the company and with all authorities not delegated to Board of Directors or Board of Commissioners. In 2009, the Company held a General Meeting of Shareholders to ratify RKAP 2009 on January 27, 2009 in Jakarta and General Meeting of Shareholders on accountability of Management Report of 2008 on June 23, 2009 in Jakarta.
Board of Commissioners
Dewan Komisaris telah bertugas mengawasi dan memberikan masukan kepada Direksi demi kepentingan Perusahaan, Pemegang Saham serta pihak yang berkepentingan pada umumnya. Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan agar Direksi dalam kondisi apapun mempunyai kemampuan menjalankan tugasnya. Dewan Komisaris secara teratur telah memantau efektivitas pelaksanaan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Direksi agar selalu sesuai dengan tujuan perusahaan dan arahan Pemegang Saham. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris selalu mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dewan Komisaris sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan telah membentuk Komite Audit.
Implementation of Tasks and Responsibilities of Board of Commissioners
1. Pada tahun 2009, Dewan Komisaris telah melakukan Rapat sebanyak 12.(dua belas) kali, diantaranya sebanyak 5 (lima) kali dilakukan bersama-sama dengan Direksi.
2. Memberikan tanggapan, pendapat dan saran kepada Pemegang Saham atas kinerja perusahaan, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan hal-hal lain yang dimintakan oleh Pemegang Saham, antara lain penyampaian daftar (long list) bakal calon Direksi.
3. Ikut serta dalam kegiatan customer meeting yang bertujuan mensosialisasikan layanan jasa BKI dan mengidentifikasi permasalahan dan keluhan pemangku kepentingan BKI, rapat dengan BP Migas, pelantikan/serah terima Pimpinan di beberapa Cabang dan menghadiri kegiatan korporasi lainnya, seperti Rapat Kerja dan TOMSI dan perayaan hari besar kenegaraan/keagamaan.
4. Membentuk Komite Audit yang baru pada tanggal 22 Oktober 2009 dan selanjutnya menugaskan Komite Audit untuk terlibat aktif dalam Tim pengadaan KAP sebagai Auditor Laporan Keuangan perusahaan tahun buku 2009 dan mereview konsep TOR Pelaksanaan Audit bersama dengan Komite Audit disamping tugas analisis lainnya
5. 5. Terkait dengan pergantian susunan Dewan Komisaris pada bulan Juli 2009, telah diadakan pertemuan antara Dewan Komisaris lama dan baru, Acara pisah sambut serta Program Pengenalan Dewan Komisaris. Program Pengenalan Dewan Komisaris dilaksanakan dengan rangkaian acara berupa perkenalan dengan pejabat-pejabat perusahaan dan pengenalan ruangan masing-masing pejabat di Kantor Pusat (tanggal 10 September 2009), Pendalaman Materi Mekanisme Korporasi oleh Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN sebagai Narasumber tgl 26 Oktober 2009, dan Presentasi Pengenalan Perusahaan (26 Oktober 2009), serta Kunjungan ke Kantor Cabang (Belawan/24-26 November 2009, Pekanbaru, Dumai/8-11 Desember 2009, Pontianak/15-17 Desember 2009 dan Surabaya/22-24 Desember 2009) .
6. Mereview dan menindaklanjuti masukan serta rekomendasi dari Komite Audit..
7. Menyetujui penunjukan kembali KAP Rama Wendra sebagai Auditor atas Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2009.
8. Menetapkan program/rencana kegiatan Dekom tahun 2010.
9. Mereview dan memberikan persetujuan atas beberapa hal yang dimintakan persetujuan oleh Direksi, seperti penghapusbukuan piutang macet dan piutang pegawai, perjalanan dinas Direksi ke luar negeri, perpanjangan perjanjian fasilitas garansi bank, pengalihan dana investasi dan persetujuan untuk pembelian gedung Kantor Cabang Utama Batam, perluasan ruangan untuk Divisi Survey dan Divisi Lambung dan Material, pengadaan tanah dan bangunan Kantor Cabang Pekanbaru, kamera digital dan pengadaan stabilizer, serta memberikan rekomendasi atas penjualan aktiva tetap perusahaan berupa gedung kantor lama Cabang Utama Batam, 4 (empat) unit rumah dinas yaitu 1 (satu) di Makassar dan 3 (tiga) di Lebak Bulus, Jakarta dan 3 (tiga) kendaraan kepada pemakainya (eks Dekom) .
Effective Work of Board of Commissioners

Komisaris mengadakan rapat minimal 1 (satu) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu untuk membicarakan berbagai permasalahan dan bisnis Perusahan serta melakukan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan. Panggilan rapat Komisaris dilakukan secara tertulis oleh Komisaris Utama atau anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama. Dalam panggilan rapat dicantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat. Semua rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama. Semua keputusan dalam rapat Komisaris diambil dengan musyawarah untuk mufakat.

Dalam setiap rapat Komisaris dibuat risalah rapat yang dapat menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan, argumentasi yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil serta pernyataan keberatan terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Risalah rapat yang dibuat ditanda-tangani Pimpinan rapat Komisaris dan oleh salah seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir. Setiap anggota Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Komisaris, meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Pada tahun 2009, Komisaris lama telah melakukan rapat sebanyak 8 (delapan) kali, dengan prosentase kehadiran sbb :
• Capt Albert Lapian (Komisaris Utama) : 100 %
• Drs. Budiarso Teguh Widodo (Komisaris) : 87,5 %
• Drs. Achmad Chotibudin, MM (Komisaris) : 100%

Sedangkan Komisaris Baru yang efektif mulai bertugas pada Agustus 2009 telah melakukan rapat internal sebanyak 4 (empat) kali, dengan prosentase kehadiran sbb :

• Capt Abdul Gani (Komisaris Utama) : 100 %
• Drs. Riyadi Widiasmoro (Komisaris) : 100 %
• Liliek Mayasari, SE, AK (Komisaris) : 100%

Disamping rapat internal tersebut, Dewan Komisaris juga melakukan rapat koordinasi dengan Direksi sebanyak 5 (lima) kali.

Board of Directors

The Board of Directors has managed and administered the businesses in the utmost interest of the Company with a good faith and full of responsibility. In implementing the tasks, the Board of Directors remains taking into account the balance of interest of all relevant parties to the Company’s activities. the Board of Directors has acted transparently and carefully and considered various relevant significant aspects. the Board of Directors has used the Company’s authorities and resources only in the interest of the Company.



The Board of Directors shall be mainly assigned to:
• Lead and manage the company in accordance with the aims and intentions of the company.
• Improve the company efficiency and effectiveness.
• Apply good corporate governance practices in the company.
• Work in accordance with the Company’s articles of association, resolutions of general meetings of shareholders and any other regulations.
• Be responsible to shareholders through General Meeting of Shareholders.

Effective Work of the Board of Directors

In general, the Board of Directors’s effectiveness and performance shall be based on the tasks and obligations contained in the applicable law and legislation, the Company’s Articles of Association and the Shareholders’ instructions.

The Board of Directors shall hold meetings once a month and at any time if considered necessary by one or more members of the Board of Directors. Summons to a meeting of Board of Directors shall be made in writing by a member of Board of Directors eligible to represen the Company. The summons to the meeting shall contain meeting agenda, date, time and venue.

In 2009, the Board of Directors held internal meetings for 13 times and coordination meetings for 5 times, with the following percentage of presence:
• Ir. Muchtar Ali : 100 %
• Drs. Donny S.Purba : 100 %
• Ir. Haryanto : 100 %
• Ir. R. Wibisono, MM : 100 %

Work Relationship between Board of Commissioners and Board of Directors

Dalam hal dianggap perlu, Komisaris dapat berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Direksi untuk membicarakan masalah perusahaan yang relevan. Demikian pula bila dianggap perlu, Direksi dapat berinisiatif menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Komisaris untuk membicarakan masalah perusahaan yang relevan. Dalam setiap pertemuan, informasi dan data yang penting untuk pemahaman Dewan Komisaris akan diberikan secara tertulis sebelum pertemuan untuk menjamin tersedianya waktu bagi Dewan Komisaris untuk memahami permasalahan yang akan dibahas. Bila perlu Direksi membuat ringkasan bahan tersebut sepanjang tidak mengurangi esensi informasi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Dalam setiap Rapat Konsultatif tersebut dibuat risalah rapat yang dapat menggambarkan situasi yang berkembang, proses pengambilan keputusan argumentasi yang dikemukakan, kesimpulan yang diambil, serta pernyataan keberatan terhadap kesimpulan rapat apabila tidak terjadi kebulatan pendapat. Selama tahun 2009, Direksi dan Dewan Komisaris telah melakukan Rapat Koordinasi sebanyak 5 (lima) kali.

Audit Committe

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit yang ditetapkan dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/Dekom.101/VII/KI-07 tanggal 03 Juli 2007 menyebutkan, Komite Audit sebagai organ Komisaris bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengindentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
Susunan Komite Audit s/d September 2009
Ketua : Drs. Achmad Chotibudin.
Anggota : MM. H.M Masrie Simatupang.
  Supono.
Sedangkan Dewan Komisaris baru telah membentuk Komite Audit yang baru sesuai dengan SK Komisaris Utama No. KU.002/Dekom.101/X/KI-09 tanggal 22 Oktober 2009 dengan susunan sbb :

Susunan Komite Audit mulai Oktober 2009 s/d sekarang
Ketua : Drs. Riyadi Widiasworo, MSi.
Anggota : Tri Ashadi
  Suwarno

Ketua Komite Audit adalah juga Komisaris, sedangkan anggota Komite Audit adalah independen sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2006.

Corporate Policy Manual

Internal Control System

Perusahaan telah memelihara sistem pengendalian internal keuangan yang menjamin keandalan sistem akuntansi. Sistem pengendalian internal keuangan diberlakukan untuk memberikan jaminan yang wajar dalam hubungannya dengan menjaga asset dari penyalah gunaan dan peralihan kepemilikan secara tidak sah, menjaga keabsahan catatan-catatan akuntansi dan keandalan informasi keuangan yang dapat dipercaya yang digunakan dalam Perusahaan maupun yang dipublikasikan. Pelaksanaan tugas pengendalian internal merupakan tanggung jawab seluruh unit/satuan kerja. Perusahaan menetapkan Satuan Pengawasan Intern (SPI) sebagai unit yang bertanggung jawab atas efektivitas sistem pengendalian internal. Selain itu perusahaan juga membentuk Satuan Jaminan Mutu (Satjamtu) sebagai penanggung jawab diterapkan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan persyaratan standar ISO 9001:2008 sebagai wujud komitmen manajemen dalam meningkatkan kepuasan pemakai jasa (Customer statisfaction) dan penyempurnaan yang berkesinambungan (Continuous Improvement).

Dalam mendukung aktivitas pengendalian internal, Perusahaan senantiasa menjamin independensi SPI dan Satjamtu dalam melaksanakan audit serta meningkatkan kompetensi para auditornya. SPI selama tahun 2009 telah melakukan audit operasional terhadap 29 (Dua puluh sembilan) unit kerja, sedangkan Satjamtu telah melakukan audit terhadap 33 (Tiga puluh tiga) unit kerja, meliputi Kantor Pusat dan Unit Produksi.

External Auditor

Sesuai keputusan RUPS tanggal 23 Juni 2009 RUPS memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk KAP yang akan bertindak sebagai Auditor Independen untuk melaksanakan audit atas Laporan Tahunan dan Perhitungan Tahunan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Tahun Buku 2009. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan tahun buku 2008 dan sesuai usulan Direksi , Dewan Komisaris menyetujui penunjukan kembali KAP Rama Wendra sebagai Auditor atas Laporan Keuangan PT. BKI tahun buku 2009 .

Auditor eksternal tersebut terbebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam Perusahaan, serta perusahaan wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat azasan dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.Tugas Auditor Eksternal adalah melakukan audit atas laporan keuangan Perusahaan dan memberikan pendapat (opini) secara independen terhadap kewajaran dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan dengan Standard Akuntansi Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menjamin proses penunjukan Auditor Eksternal dan pelaksanaan audit dilakukan secara independen tanpa pengaruh Direksi dan pihak-pihak diluar Perusahaan, serta Kantor Akuntan Publik Rama Wendra tidak memberikan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan. Besarnya jasa audit yang dibayarkan Perusahaan untuk laporan keuangan tahun 2009 yaitu Rp.91.547.500,- termasuk PPN 10%.

Integrity in running business

Penerapan standar etika dalam seluruh kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip GCG melandasi seluruh aktivitas Perusahaan dalam menjalankan usahanya. Seluruh jajaran Perusahaan telah mensosialiasikan GCG Code ini untuk mempertahankan kejujuran, transparansi, independensi, akuntanbilitas, integritas, dan keadilan dalam proses kerja dan transaksi di lingkungan masing-masing.

Perusahaan telah menerapkan fungsi pengawasan dengan menggunakan audit berdasarkan prinsip-prinsip yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar tindakan-tindakan ilegal, tidak fair dan pelanggaran atas norma-norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai sanksi, baik administrasi, maupun perdata. Menjadi kewajiban setiap unit kerja untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang disampaikan oleh fungsi pengawasan. Perusahaan telah menetapkan kebijakan melarang anggota Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan Perusahaan dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip GCG. Apabila transaksi tersebut terbukti terjadi, maka setiap pihak yang terlibat langsung akan dikenai sanksi administratif dan tuntutan sesuai hukum yang berlaku. Pengertian yang bertentangan dengan hukum dan prinsip-prinsip GCG digunakan untuk menggambarkan setiap transaksi bisnis yang dikatagorikan melawan hukum atau bertentangan dengan integritas Perusahaan. Transaksi tersebut, antara lain pemberian atau penerimaan suap dan hadiah yang diberikan dalam upaya mempengaruhi keputusan yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan.

Rapport with Shareholders
Perusahaan telah melakukan hubungan dengan Pemegang Saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan berusaha keras agar memberikan kontribusi yang optimal dan berkesinambungan bagi Pemegang Saham. Perusahaan selalu berusaha agar terjadi pertumbuhan yang berkesinambungan.
Occupational Safety and Health as well as Environmental Conservation

Perusahaan selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta pelestariaan lingkungan. Perusahaan menyadari bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja yang prima dan tanggung jawab terhadap lingkungan sangat penting bagi keberhasilan perusahaan jangka panjang.

Perusahaan telah mengambil tindakan yang tepat untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan gangguan kesehatan di tempat kerja. Perusahaan telah mengusahakan agar pegawai memperoleh tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk maksud tersebut Perusahaan telah memastikan bahwa asset-asset dan lokasi usaha serta fasilitas lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestariaan lingkungan.

Perusahaan juga memilki kewajiban untuk senantiasa melengkapi dan menyediakan alat, sarana dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja agar seluruh surveyor dan inspektor dapat bekerja aman dan selamat. Dalam prakteknya, Perusahaan memilki HSE (Health, Safety & Environment) Manual sebagai acuan dalam pelaksanaan dan pengendalian aspek Kesehatan, Keselamatan dan Perlindungan Lingkungan Kerja.

Procurement and Rapport with Partners

Perusahaan telah menerapkan proses pengadaan sesuai prinsip GCG, antara lain menjunjung prinsip-prinsip keterbukaan, kompetitif, fair dan dapat dipertanggung jawabkan (accountable). Proses pengadaan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk pengadaan barang dan jasa, Perusahaan memiliki peraturan yang jelas dan tertulis untuk menjamin bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas. Proses yang demikian akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan Perusahaan dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua rekanan untuk berkompetisi dalam proses pengadaan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman mereka.Dalam pemilihan rekanan untuk proses pengadaan tidak diperbolehkan menunjuk rekanan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisaris, Direksi, pejabat ataupun personil di BKI. Selain itu dalam pemilihan barang atau rekanan, diupayakan semaksimal mungkin untuk mempergunakan produk Dalam Negeri dengan tetap mempertimbangan aspek kualitas, aspek finansial ekonomis serta selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Partnership with the Community Surroundings
Perusahaan tanggap dan memperhatikan masalah-masalah masyarakat, khususnya yang tinggal dalam wilayah operasi Perusahaan. Perusahaan telah menegakkan komitmen bahwa dimanapun Perusahaan beroperasi hubungan baik dengan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan jangka panjang Perusahanan. Menyadari bahwa masing-masing masyarakat sekitar mempunyai karakterisktik yang berbeda, sudah seharusnya Perusahaan berusaha memahami dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan membantu masyarakat dengan cara yang wajar dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Perusahaan sangat menghargai setiap aktivitas kemitraan yang memberikan kontribusi kepada masyarakat dan meningkatkan nilai sosial Perusahaan.
Technological Application
Perusahaan selalu berupaya, mengadopsi teknologi dan standar yang diakui dalam mengembangkan dan mempublikasikan Rules & Regulation BKI sebagai acuan bagi BKI melakukan pelayanan jasa survey dan sertifikasi. Penerapan Teknologi Informasi juga telah dikembangkan dalam rangka peningkatan pelayanan jasa dan percepatan proses produksi serta pelaporan keuangan dan sistem pelaporan lainnya
Risk Management

Perusahaan telah menyadari sepenuhnya bahwa operasi Perusahaan tidak terbebas dari berbagai risiko, baik risiko yang yang berada di bawah kendali maupun risiko yang berada diluar kendali.

Perusahaan telah mengendalikan dan meminimalkan risiko-risiko yang bersifat internal dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential management) dan prinsip-prinsip manajemen risiko. Sedangkan risiko-risiko yang bersifat ekternal, Perusahaan berusaha mengidentifikasi secara seksama dan mengevaluasi peluang terjadinya dan dampaknya terhadap Perusahaan.

Perusahaan melakukan identifikasi terhadap kemungkinan munculnya risiko-risiko baik eksternal maupun internal tersebut. Atas dasar identifikasi itu, Perusahaan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk meminimalkan terjadinya risiko tersebut, dengan merancang kontrak sedemikian rupa sehingga secara legal Perusahaan terlindungi dari risiko yang tidak perlu atau dengan melakukan teknik analisis keuangan tertentu sedemikian rupa sehingga resiko yang mungkin timbul tidak mengurangi nilai Perusahaan secara drastis. Namun demikian, Perusahaan juga menyadari adanya risiko yang berada di luar kendali yang tidak dapat diminimalkan dampaknya oleh upaya-upaya internal.

Rapport with the State’s Officials

The Company’s policies shall be developing and maintaining kind rapport and effective communication with the State’s Officials competent to the Company’s operation within the limits of tolerance permitted by the law.

Company Data and Information Confidentiality

Catatan yang akurat dan terandalkan mengenai aktivitas usaha dan operasional Perusahaan telah dipelihara setiap waktu. Setiap pembayaran uang, pengalihan kepemilikan, penyelesaian pemberian layanan, dan transaksi lainnya harus terefleksikan secara penuh dan detail pada sistem akuntansi dan catatan bisnis Perusahaan. Semua pihak harus mengungkapkan semua informasi yang relevan dan bekerja sama sepenuhnya dengan auditor internal dan eksternal, dalam proses audit kepatuhan atau penyidikan lainnya. Kebijakan Perusahaan telah melarang Komisaris, Direksi dan karyawan untuk mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia mengenai Perusahaan atau pelanggan kepada pihak ketiga, baik didalam maupun diluar Perusahaan.

Mengingat bahwa pengungkapan informasi rahasia tersebut dapat merugikan Perusahaan atau pelanggan dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, maka pemberian informasi rahasia menurut keperluannya harus melalui persetujuan Direksi.

Perusahaan juga bekerja dengan data khusus milik pelanggan, rekanan, dan mitra usaha. Hal ini merupakan kepercayaan yang sangat penting dan harus mendapatkan perhatian utama dari Perusahaan untuk menghargai kerjasama yang berkelanjutan dari pelanggan, rekanan, dan mitra usaha lainnya. Oleh karena itu tidak seorangpun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada pihak luar tanpa persetujuan Direksi atau pejabat yang ditunjuk oleh Direksi, atau tidak seorangpun boleh mengungkapkan informasi rahasia tersebut kepada yang lain kecuali berdasarkan kebutuhan kedinasan seperlunya.

Information Transparency
Perusahaan telah mengungkapkan informasi penting dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangannya kepada Pemegang Saham, dan instansi Pemerintah yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas dan objektif. Perusahaan menyampaikan informasi kepada khalayak umum, antara lain, melalui Website, Customer Meeting, Pertemuan Komite Konsultansi Klasifikasi Indonesia (K3I), Presentasi, BUMN online, Brosur, Company Profile, Annual Report dan Promosi di sejumlah media massa.
Employees and Industrial Relations

Perusahaan telah mengembangkan kualitas sumber daya manusianya, sesuai dengan kebutuhan, visi dan misi, serta program jangka panjang Perusahaan.

Perusahaan mempunyai unit bisnis yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama, budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi karyawan serta peraturan setempat yang berbeda-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan tersebut, Perusahaan tetap menerapkan prinsip-prinsip yang didasarkan pada ketentuan GCG. Direksi memperlakukan pegawai secara adil dan bebas dari bias karena perbedaan suku, asal-usul, kelompok, jenis kelamin, agama dan asal kelahiran serta hal-hal yang tidak terkait dengan kinerja dan indikator lain yang bersifat objektif. Perusahaan telah menetapkan beberapa kebijakan mengenai pegawai dan hubungan industrial, antara lain :

• Memberikan kondisi kerja yang baik dan aman bagi pegawai.
• Melindungi pegawai dari segala bentuk kemungkinan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
• Memberikan hak kepada pegawai untuk berkumpul dan berserikat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
• Memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengikuti pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri lebih lanjut yang sejalan dengan kompetensi yang bersangkutan serta sesuai dengan kebutuhan Perusahaan baik saat ini maupun pada masa yang akan datang.
• Mengusahakan agar skema remunerasi yang diterima pegawai, secara umum mengikuti peraturan/ketentuan yang berlaku dan sesuai kemampuan Perusahaan.
• Memberikan bonus dan insentif prestasi kepada pegawai sesuai kinerjanya.
• Direksi memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan menjunjung prinsip-prinsip GCG terhadap pegawai yang terbukti menimbulkan keresahan, melanggar norma disiplin pegawai, dan merusak suasana kerja yang kondusif.

Pegawai juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan. Kewajiban Pegawai terhadap Perusahaan antara lain:

• Setiap pegawai wajib mentaati Peraturan Pokok Kepegawaian (Perpok), Nilai-nilai Perusahaan dan semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan.
• Setiap pegawai wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tanggung jawabnya.
• Setiap pegawai wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
• Setiap pegawai wajib menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
• Setiap pegawai yang menjadi atasan wajib membina dan memberikan teladan pada pegawai di lingkungan kerjanya.

False Statements, False Claims, and Conspiracy

Seluruh jajaran BKI yang berkaitan dengan tugas pemasaran, drawing approval, pelaksanaan survey dan inspeksi, proses sertifikasi, pembuatan kontak / perjanjian dan administrasi keuangan termasuk akuntansi, telah menyadari pentingnya membuat pernyataan yang akurat dan klaim yang benar kepada Pimpinan, Pemerintah maupun kepada pihak lain. Hal ini mencakup setiap pernyataan lisan dan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan pihak lain atau yang digunakan oleh Perusahaan.

Kesengajaan menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain untuk merugikan pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya hukuman administratif, pidana, perdata bagi personil yang bersangkutan dan pihak lain yang terlibat, termasuk mitra kerja Perusahaan dan pegawainya.

Conflict of Interest
BKI mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi terjadinya pertentangan kepentingan pribadi Dewan Komisaris, Direksi, atau karyawan dengan kepentingan Perusahaan. Benturan ini dapat melibatkan kepentingan pemakai jasa, instansi lain yang berkepentingan dengan jasa BKI, rekanan, karyawan (pensiunan, aktif, atau calon karyawan) atau bahkan anggota masyarakat di tempat Perusahaan beroperasi. Terdapat dua prinsip utama yang telah diikuti untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering ditimbulkannya:
• Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau untuk kepentingan orang dan atau pihak lain yang terkait.
• Menghindari setiap aktivitas di luar dinas yang dapat berpengaruh secara negatif terhadap independensi dan objektivitas pertimbangan dalam pengambilan keputusan; aktivitas dimaksud tentunya merupakan aktivitas yang dapat bertentangan dengan kinerja jabatan atau yang dapat merugikan citra dan reputasi Perusahaan.
Conflict of Interest in Survey / Inspection Results Decision
BKI sebagai Perusahaan yang memprioritaskan aspek keselamatan telah menyadari bahwa hasil survey, laporan, dan sertifikat yang diterbitkan mempunyai implikasi terhadap aspek keselamatan yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain pemilik kapal, pemilik cargo, asuransi, galangan, penumpang, awak kapal, Pemerintah, dan masyarakat umum secara luas. Untuk itu seluruh jajaran Direksi, para Kepala Divisi, Kepala Satuan, Kepala Unit Produksi dan Wakilnya, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Surveyor, Inspektor dan staf teknik Kantor Pusat selalu menjaga independensinya dalam pengambilan keputusan, memberikan rekomendasi, keputusan hasil survey, dan pembuatan laporan. Apabila terjadi benturan kepentingan, maka pertimbangan aspek keselamatan adalah mutlak menjadi prioritas utama dengan mengacu peraturan dan regulasi yang berlaku.
Conflict of Interest in procurement

Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan Karyawan tidak boleh berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang melibatkan suatu Perusahaan dimana yang bersangkutan atau keluarga yang bersangkutan mempunyai andil atau kepemilikan saham yang signifikan, atau mempunyai kepentingan finansial tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan berpartisipasi dalam proses pengadaan adalah:
• Mengundang, memberikan persetujuan, atau membahas pekerjaan di masa mendatang dengan kontraktor dan pemasok yang berkompetisi,yaitu setiap entitas usaha yang kemungkinan di masa mendatang dapat menjadi pesaing atau pemenang kontrak dari Perusahaan.
• Meminta atau menerima uang, pemberian/hadiah, atau hal-hal lain yang bernilai, baik secara langsung maupun tidak langsung dari kontraktor dan pemasok yang berkompetisi.
• Berusaha untuk memperoleh atau mengungkapkan informasi yang terkait dengan proses pengadaan, dan sebaliknya. Pemasok barang dan jasa/kontraktor yang diundang untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan harus memenuhi persyaratan menghindari benturan kepentingan yang sama sebagaimana yang diberlakukan pada Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Perusahaan.

Conflict of Interest in Side Activities

Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen, dan karyawan dapat diizinkan melakukan aktivitas lain di luar jam kerja yang telah ditetapkan, dengan syarat bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan Perusahaan dan atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan. Keterlibatan dalam aktivitas lain di luar Perusahaan tidak boleh mengurangi independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan atau mempengaruhi efektivitas dan ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan karyawan yang bersangkutan.

Setiap karyawan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam setiap kegiatan sehari-hari. Apabila kemudian Direksi dan atau karyawan Perusahaan merasakan kemungkinan timbulnya benturan kepentingan dalam kegiatan yang dilaksanakan, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada Direksi. Permohonan izin untuk melakukan aktivitas sampingan harus disampaikan dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang yang ditunjuk sebelum karyawan yang bersangkutan menjalankan pekerjaan sampingan tersebut atau melakukan kegiatan konsultansi selepas kerja apabila terjadi salah satu atau lebih dari beberapa hal-hal berikut:

• Terdapat kemungkinan benturan kepentingan.
• Aktivitas luar dinas tersebut merupakan hasil pengetahuan yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan di Perusahaan.
• Aktivitas luar dinas tersebut merupakan aktivitas yang tumpang tindih dengan hari dan jam kerja Perusahaan.
• Aktivitas tersebut melebihi enam jam kerja pada suatu hari kerja tertentu atau lebih dari 20 jam kerja pada minggu kerja tertentu.
• Dapat mengganggu kepentingan Perusahaan dan atau tugas dan tanggung jawab pokok karyawan yang bersangkutan.

Penyelewengan, Penyimpangan dan Sejenisnya

Perusahaan telah menetapkan kebijakan untuk melarang setiap bentuk penyelewengan dan penyimpangan serta senantiasa menerapkan prosedur yang wajib ditaati dan diikuti berkaitan dengan temuan, pengakuan, pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kecurigaan adanya penyelewengan dan penyimpangan.

Penyelewengan dan penyimpangan yang dimaksud adalah:
• Pelanggaran terhadap peraturan Perusahaan.
• Melakukan ketidak-jujuran atau kebohongan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pekerjaan.
• Melakukan penggelapan, penghilangan, atau pemindahtanganan segala sesuatu yang dapat merugikan Perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.
• Melakukan pemalsuan atau manipulasi surat berharga Perusahaan seperti cek, giro, sertifikat, dan lain-lain.
• Menyalahgunakan asset Perusahaan.
• Melakukan pengalihan kas, surat berharga atau asset Perusahaan untuk penggunaan atau keuntungan pribadi.
• Melakukan penanganan dan pelaporan transaksi bisnis dan keuangan Perusahaan yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
• Melakukan pemalsuan atas catatan akuntansi Perusahaan atau laporan keuangan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang merugikan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.