Unit Konsultansi & Supervisi BKI bekerjasama dengan Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan Diklat Perbengkelan dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Tingkat Dasar Tahun 2008.
Dirut BKI Ir. Muchtar Ali yang menghadiri pembukaan acara pada tanggal 27 Oktober 2008 itu mengatakan bahwa BKI perlu terus menggalang kerjasama dengan instansi terkait seperti ini karena selain dapat mengembangkan segmen nonklasifikasi BKI juga dapat memantapkan eksistensi BKI dalam bidang keselamatan maritim.
”Ini salah satu yang dapat kita bantu, dengan diklat seperti ini diharapkan tenaga lapangan Direktorat Navigasi yang melakukan perawatan dan perbaikan peralatan bisa mengetahui teknik dan cara yang benar. Ini perlu untuk menjamin fungsi alat navigasi yang vital bagi keselamatan pelayaran,” kata Dirut.
Sementara itu Kasubdit Sarana Prasarana Direktorat Kenavigasian Ir. A. Tonny Budiono, MM yang pada kesempatan itu membuka diklat secara resmi mewakili Direktur Kenavigasian mengatakan bahwa kegiatan diklat seperti ini diperlukan untuk menjaga kondisi dan kelaikan operasional SBNP yang ada dan tersebar di seluruh Indonesia. ”Diharapkan Saudara-saudara dapat menjadi ujung tombak perawatan dan perbaikan SBNP di lapangan, karena itu diklat ini harus diikuti dengan baik agar tidak sia-sia,” kata Tony Budiono.
Kegiatan diklat yang berlansung selama satu bulan ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari Kantor Distrik Navigasi di seluruh Indonesia. Perawatan dan perbaikan SBNP seperti pelampung dan rambu suar ini sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. SBNP yang terapung-apung di tengah lautan tanpa penjagaan ini selain dapat mengalami kerusakan akibat penggunaan juga rawan terhadap kerusakan akibat cuaca ekstrim dan tertabrak kapal. Oleh karena itu diklat perbengkelan dan SBNP seperti ini perlu terus dilakukan dan dilanjutkan dengan jenjang yang lebih tinggi untuk menjamin kemampuan tenaga-tenaga pelaksana di lapangan dalam melakukan perbaikan dan perawatan berbagai peralatan yang membutuhkan penanganan khusus.
Sumber : Humas BKI , 27 Oktober 2008 |