|
|
|
PENERIMAAN KELAS BANGUNAN BARU
Penerimaan kelas bangunan baru mempunyai pengertian bahwa kapal diklasifikasikan
ke BKI dengan pengawasan BKi sejak mulai peletakan lunas s/d penyerahan.
Prosedur klasifikasi kapal bangunan baru :
- Mengajukan permohonan klasifikasi dalam (tiga) rangkap (asli + 2 salinan
asli) yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
- Mengajukan permohonan survey dan ditandatangani oleh pimpinan atau orang
yang ditunjuk tapi mempunyai kewenangan untuk menangani biaya survey.
- Pemohon atau pemilik akan menerima pemberitahuan dari BKI pusat mengenai
biaya survey yang akan dibebankan kepada pemilik atau pemohon.
- Mengirimkan gambar-gambar konstruksi 4 (empat) rangkap untuk disetujui
dan penetapan notasi kelas, yaitu:
Gambar lambung :
- General Arrangement (Rencana Umum)
- Midship Section (Penampang Melintang)
- Construction Profile (Rencana konstruksi)
- Deck Construction (Konstruksi Geladak)
- Bulkhead Construction (Konstruksi Sekat Melintang / Membujur)
- Shell Expantion (Bukaan Kulit)
- Lines Plan (Rencana Garis)
- Fore Peak Construction (Konstruksi Ceruk Haluan)
- After Peak Construction (Konstruksi Ceruk Buritan)
- Rudder & Rudder Stock (Kemudi & Tongkat Kemudi)
- Engine Bed Construction (Konstruksi Pondasi Mesin)
- Aux. Engine/Equipment Bed (Konstruksi Pondasi Mesin/Peralatan Bantu)
- Single/Double Bottom Construction (Konstruksi Dasar Tunggal/Ganda)
- Superstructure & Deck House (Bangunan Atas & Rumah Geladak)
- Hawse Pipe & Anchor Equipment (Urlup & Perlengkapan Jangkar)
- David Construction (Konstruksi Dewi-dewi Sekoci)
- Mast Construction (Konstruksi Tiang Mast, termasuk Boom, Gosse Neck
dan Rigging Plan)
Gambar mesin :
-
Lay Out Engine Room (Rencana Kamar Mesin)
-
Piping System (Sistem Perpipaan) untuk bilga, ballast,
air tawar, air laut, pemadam kebakaran, bahan bakar & minyak lumas
termasuk pipa udara, pipa duga & pipa isi
-
Steering Gear & Emergency Steering Gear (Sistem
Kemudi & Kemudi Darurat)
-
Shafting Arrangement (Rencana Sistem Poros)
-
Propeller Shaft (Poros Baling-baling) & Intermediate Shaft (Poros
Antara, bila ada)
-
Stern Tube & Stern Tube Bearing (Tabung Poros
& Bantalannya)
-
Propeller (Baling-baling)
-
Electrical Instalation (Instalasi Listrik)
- Wiring Diagram (Diagram Pengawatan)
- Power Balance (Balans Daya)
- Main Switchboard (Papan Hubung Utama)
Gambar Lambung timbul :
-
Stability Booklet
-
Inclining Test
-
Pekerjaan pembangunan baru boleh dilaksanakan setelah
semua gambar / perhitungan telah disetujui oleh BKI Pusat. Gambar yang telah
disetujui dijadikan sebagai referensi dalam pemeriksaan kapal oleh Surveyor,
dan pembangunan oleh galangan.
-
Sebelum pekerjaan dimulai agar dipastikan bahwa material
dan komponen yang dipesan dari pemasok (supplier) adalah material dan komponen
yang telah mendapatkan persetujuan dari BKI / Class IACS. Kebenaran atau
kesesuaian antara sertifikat yang dipunyai dengan keadaan material dan komponen
akan diverifikasi oleh Surveyor.
-
Untuk material atau komponen yang belum disetujui agar
mengajukan permohonan sertifikasi material/komponen ke BKI (lihat prosedur
sertifikasi bahan / komponen). Tagihan untuk sertifikasi material / komponen
berbeda / diluar biaya survey penerimaan kelas.
-
Dipastikan juga bahwa semua juru las yang akan bekerja
pada kapal tersebut adalah juru las yang telah disetujui atau mendapatkan
pengakuan dari BKI dan galangan mempunyai welding inspector atau quality
sistim yang baik.
-
Mengajukan jadwal pembangunan kepada Surveyor BKI yang
bertugas di lapangan dan mengadakan pertemuan pendahuluan untuk mengkoordinasikan
hubungan tanggung jawab dari masing – masing pihak (Pemilik, Surveyor
BKI, dan Galangan).
-
Setiap tahapan proses pembangunan agar dibuatkan berita
acara untuk peletakan lunas, peluncuran dan pembangunan seluruhnya selesai
yang ditandatangani oleh Surveyor BKI di lapangan.
-
Setelah seluruh konstruksi lambung komplit, dilaksanakan
pemeriksaan NDT (Radiography) sesuai dengan instruksi Surveyor BKI di lapangan.
-
Dilaksanakan inclining test sesuai dengan peraturan
BKI dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh Surveyor BKI
-
Sea trial dilaksanakan dengan prosedur yang ada dan
telah disetujui BKI.
-
Surveyor BKI menerbitkan sertifikat klasifikasi sementara
yang berlaku 1 (satu) tahun dan sertifikat Garis Muat Sementara yang berlaku
3 (tiga) bulan untuk PGMI dan 5 (lima) bulan untuk ILLC.
-
Sertifikat klasifikasi permanen diterbitkan oleh BKI
Pusat setelah menerima seluruh laporan survey dari Surveyor BKI.
-
Dokumen – dokumen lainnya sebagai pelengkap laporan
survey dari Surveyor BKI yang harus disiapkan guna kelancaran penerbitan
sertifikat permanen : Surat Kebangsaan, Surat Ukur, Builder Certificate,
Gross Akte (apabila telah ada).
Untuk mengetahui besarnya biaya survey penerimaan kelas bangunan baru dapat menghubungi Divisi
Survey, Bagian Akusisi atau Cabang BKI terdekat.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Survey, Bagian Laporan & Sertifikasi - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2501
E-mail : monreg@klasifikasiindonesia.com
Lihat Rules BKI Volume I
Owner's Guide
|