|
|
|
KEGIATAN
KLASIFIKASI KAPAL
Klasifikasi kapal merupakan kewajiban para pemilik
kapal berbendera Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan
yang menyatakan bahwa kapal - kapal yang wajib klas adalah kapal - kapal
dengan ketentuan :
Lingkup klasifikasi kapal meliputi :
-
Lambung kapal, instalasi mesin, instalasi listrik, perlengkapan jangkar.
-
Instalasi pendingin yang terpasang permanen dan merupakan bagian dari
kapal.
-
Semua perlengkapan dan permesinan yang di pakai dalam operasi kapal.
-
Sistem konstruksi dan perlengkapan yang menentukan tipe kapal.
Sebelum
kapal dapat diregister di BKI, maka kapal tersebut harus memenuhi persyaratan
dan peraturan teknik BKI. Pemenuhan tersebut melalui proses persetujuan
gambar teknik yang selanjutnya dilakukan survey di lapangan.
Untuk kapal yang dibangun sesuai dengan persyaratan peraturan klasifikasi
akan ditetapkan notasi klas kapal tersebut pada saat selesainya pemeriksaan
secara keseluruhan melalui survey klasifikasi dengan hasil yang memuaskan.
Untuk kapal yang sudah dioperasikan, BKI juga melasanakan survey periodik
untuk menjamin bahwa kapal masih memenuhi persyaratan klasifikasi tersebut.
Seandainya terjadi kerusakan yang mungkin berpengaruh terhadap kondisi
klasifikasi diantara masa survey periodik, maka pemilik kapal dan/atau
operatornya diwajibkan menginformasikan kerusakan tersebut kepada BKI.
Dalam melaksanakan proses klasifikasi, BKI mengimplementasikan Peraturan
Teknik, meliputi :
-
Evaluasi
teknis terhadap rencana desain dan dokumen yang berkaitan dengan kapal
yang akan dibangun untuk memeriksa pemenuhan terhadap peraturan yang
berlaku;
-
Melaksanakan
survey dan pemeriksaan proses konstruksi kapal di galangan kapal oleh
surveyor klasifikasi dan juga pemeriksaan pada fasilitas produksi
yang menghasilkan komponen utama kapal, seperti pelat baja, permesinan,
generator, propeler dll untuk menjamin bahwa kapal dan komponennya
dibangun sesuai dengan persyaratan klasifikasi;
-
Pada
saat selesainya pembangunan tersebut diatas dan berdasarkan laporan
hasil pemeriksaan selama pembangunan, bila seluruh persyaratan dipenuhi,
maka BKI akan menerbitkan sertifikat klasifikasi.
-
Pada
saat kapal tersebut beroperasi / berlayar, pemilik kapal harus mengikuti
program survey periodik dan diluar survey periodik untuk memeriksa
kondisi kapal tersebut agar tetap sesuai dengan kondisi dan persyaratan
untuk mempertahankan klasifikasinya.
Kapal
yang sudah memiliki klasifikasi, diwajibkan untuk terus melaksanakan survey
yang dipersyaratkan untuk mempertahankan status klasifikasinya. Jenis-jenis
survey periodik ini, antara lain survey pembaruan kelas (class renewal),
survey tahunan (annual survey), survey antara (intermediate survey) dan
survey dok (docking/bottom survey). Selain itu survey poros baling-baling,
boiler, permesinan dan survey khusus lainnya sesuai dengan persyaratan
klasifikasi. BKI akan menerbitkan survey status dan diinformasikan kepada
pemilik.
Klasifikasi kapal dilaksanakan berdasarkan pengertian bahwa kapal dimuati,
dioperasikan dan dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten
dan berkualifikasi. Pemilik kapal bertanggung jawab untuk menjamin bahwa
perawatan kapal dilakukan dengan cara yang benar hingga survey periodik
berikutnya sesuai persyaratan. Juga menjadi kewajiban pemilik kapal atau
yang mewakilinya untuk menginformasikan kepada surveyor klasifikasi saat
survey diatas kapal, semua kejadian atau kondisi yang berpengaruh terhadap
status klasifikasi.
Bila kondisi mempertahankan klasifikasi ini tidak dipenuhi, maka BKI akan
menangguhkan (suspend) atau mencabut (withdrawn) status klasifikasinya
berdasarkan referensi persyaratan klasifikasi. Kapal mungkin akan kehilangan
status klasifikasinya untuk sementara atau secara permanen. Demikian juga,
kapal yang tidak melaksanakan survey periodik tepat waktu sesuai dengan
peraturan klasifikasi, maka BKI akan menangguhkan (suspend) status klasifikasinya.
Surveyor Klasifikasi dalam melaksanakan survey meliputi :
-
Keseluruhan
pemeriksaan item survey sesuai dengan daftar isian yang didesain sesuai
dengan persyaratan klasifikasi;
- Pemeriksaan
yang lebih mendetail terhadap bagian-bagian tertentu;
-
Menyaksikan
(witness) proses pengujian (testing), pengukuran (measurement) dan
percobaan (trial) untuk meyakinkan pemenuhan terhadap persyaratan
klasifikasi.
Bilamana
surveyor menemukan korosi, kerusakan struktur atau kerusakan lambung kapal,
permesinan dan peralatan terkait dimana menurut opini surveyor akan mempengaruhi
status klasifikasi kapal tersebut, maka surveyor akan mengeluarkan rekomendasi
untuk mengatasi ketidak-sesuaian tersebut diatas. Rekomendasi tersebut
wajib dilaksanakan oleh pemilik kapal untuk melakukan tindakan perbaikan
dan repair pada periode waktu tertentu dalam rangka mempertahankan klasifikasinya.
Semua status klasifikasi kapal, berupa sertifikat dan laporan survey yang
dikeluarkan oleh BKI dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan oleh
pihak-pihak yang terlibat dalam operasional kapal tersebut. Pihak asuransi
mempergunakannnya untuk menetapkan premi asuransi dan klaim asuransi,
pihak pemilik muatan mempergunakannya untuk jaminan bahwa muatannya diangkut
oleh kapal yang laik, pihak pemilik kapal mempergunakannya untuk mengetahui
status kondisi kapal dan perawatannya serta untuk kepentingan komersial
memasarkan jasanya angkutannya dan pihak Pemerintah mempergunakannya sebagai
law enforcement untuk memberikan clearance atau surat ijin berlayar.
Form permohonan Klasifikasi
Form permohonan Survey
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Survey - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2501
Email : monreg@klasifikasiindonesia.com
atau
Kantor Cabang BKI terdekat
Owner's Guide
|