|
|
|
KEGIATAN SERTIFIKASI MATERIAL/KOMPONEN
Material / Komponen yang akan dipasang pada kapal yang diklasifikasikan di BKI harus merupakan material / komponen yang telah mendapatkan sertifikasi dari BKI.
Hal ini untuk menjamin bahwa material / komponen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BKI baik secara komposisi material maupun kinerja dari komponen.
Prosedur sertifikasi material :
-
Mengajukan permohonan sertifikasi di cabang BKI terdekat.
-
Menyediakan bahan uji sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BKI.
-
Pengujian bahan uji di laboratorium yang diakui oleh BKI, dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku di BKI.
-
Penerbitan sertifikat "Material Approval".
Prosedur sertifikasi komponen :
-
Mengajukan permohonan sertifikasi di cabang BKI terdekat.
-
Mengajukan gambar komponen untuk disetujui.
-
Pembuatan komponen diawasi oleh Surveyor BKI sesuai dengan gambar yang telah disetujui dan dari material yang telah disertifikasi oleh BKI.
-
Penerbitan sertifikat "Component Approval".
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Survey cq Bagian Monitoring & Register - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2503
Email : monreg@klasifikasiindonesia.com
atau
Kantor Cabang BKI terdekat
|