KEGIATAN SERTIFIKASI JURU LAS

Setiap juru las yang bekerja saat perbaikan / pembangunan kapal diklasifikasikan di BKI harus memiliki sertifikat juru las yang dikeluarkan oleh BKI.
Hal ini untuk menjamin bahwa hasil pekerjaan pengelasan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BKI.
Prosedur sertifikasi juru las :

  • Mengajukan permohonan sertifikasi juru las dengan melengkapi kartu identitas (KTP) dan foto, serta welding procedure specification yang disetujui pada cabang BKI terdekat.
  • Proses pengujian pengelasan dilokasi yang dilakukan oleh masing-masing juru las sesuai dengan posisi pengelasannya dan disaksikan oleh welding inspector dari BKI.
  • Hasil pengelasan diperiksa secara visual oleh welding inspector BKI. Jika hasilnya memuaskan, maka dilanjutkan dengan proses uji bahan
  • Benda uji (test piece) dikirim kepada laboratorium pengujian yang ditunjuk untuk pengujian NDT. Pengujian disaksikan oleh welding inspector BKI.
  • Bila uji bahan memenuhi ketentuan BKI, maka diterbitkan sertifikat juru las (berlaku 2 tahun).
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Lambung & Material cq Bagian Material & Las - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2702
Email : material@klasifikasiindonesia.com
atau
Kantor Cabang BKI terdekat