|
|
|
KEGIATAN SERTIFIKASI ISM-Code
Sesuai dengan
kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen
operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, cargo
dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka
IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan
lingkungan laut yang dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM
Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
Penerapan dan pemenuhan ISM Code ini diberlakukan secara internasional dengan
jadwal sbb :
Tanggal |
Ukuran
& Tipe Kapal |
|
01
Juli 1998 |
-
Semua
Ukuran untuk Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
-
GT
>= 500 untuk Kapal Tangki Minyak, Kapal Tangki Bahan Kimia, Kapal
Tangki Gas Cair, Kapal Muatan Curah, Kapal Barang Kecepatan Tinggi
|
|
01
Juli 2002 |
|
Pemerintah Indonesia yang meratifikasi Koda tersebut, menetapkan penjadwalan
penerapan ISM Code bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang beroperasi secara
internasional sesuai dengan jadwal tersebut diatas dan bagi yang beroperasi
secara domestik diberlakukan sbb :
Tanggal |
Ukuran
& Tipe Kapal |
|
01
Juli 1998 |
-
Semua
Ukuran untuk Kapal Penumpang, Kapal Penumpang Penyeberangan dan
Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi
- GT
>= 300 untuk Kapal Penyeberangan (Ferry)
-
GT
>= 500 untuk Kapal Tangki Kimia dan Kapal Cargo Kecepatan Tinggi
|
|
01
Juli 1999 |
|
|
01
Juli 2000 |
|
|
01
Juli 2002 |
|
|
01
Juli 2003 |
|
|
01
Juli 2004 |
|
|
01
Juli 2006 |
|
Sesuai
dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan
kapal-kapal sesuai dengan penjadwalan diatas, harus menetapkan Sistem Manajemen
Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional
kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan, menerapkan
dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan
diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization
/ RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan
ISM Code. Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan
Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang
telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan
atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya
5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM
Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, baik diperairan internasional
maupun domestik.
BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia telah
ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan
menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat
permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data
perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan
dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC - ISM Code sbb :
-
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
-
Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
-
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
-
Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC - ISM Code sbb :
-
Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
-
Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
-
BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
-
Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
-
Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan
sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya
untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi
periodik kepada BKI dengan jadwal sbb :
Sertifikat |
Verifikasi Periodik |
| DOC |
-
Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.
-
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
|
| SMC |
-
Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
-
Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
|

Selain itu, BKI
juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim
yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sbb :
-
Perusahaan yang baru didirikan.
-
Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
-
Kapal yang baru selesai dibangun.
-
Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
-
Kapal baru berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah :
Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
Form Aplikasi ISM-Code
|