 |
|
|
|
|
|
KEGIATAN SERTIFIKASI ISPS-Code
Pada tanggal
12 Desember 2002, IMO telah menyetujui amandemen SOLAS dalam meningkatkan
sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. Amandemen tersebut adalah Chapter
baru dari SOLAS yaitu XI-2 "Special Measure to Enhance Maritime Security".
IMO juga menyetujui pemberlakuan International Ship Security and Port Facility
Code (ISPS Code). Pemenuhan Part A dari ISPS Code adalah mandatory bagi kapal-kapal
yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa
kepelabuhan terhadap kapal`yang beroperasi secara internasional.
Tujuan dari ISPS Code adalah :
- Membentuk
kerangka kerjasama internasional antar negara-negara anggota (Contracting
Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran
dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mencegah insiden keamanan
yang berpengaruh terhadap kapal-kapal atau fasilitas pelabuhan yang dipergunakan
untuk perdagangan internasional.
- Menetapkan
peran dan tanggung jawab setiap negara anggota (Contracting Government),
Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan,
baik ditingkat nasional maupun internasional untuk menjamin keamanan di
laut (maritim).
- Menjamin
pengumpulan dan saling tukar informasi keamanan yang dini dan efisien.
- Menyediakan
suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dipergunakan untuk membuat
rencana keamanan dan prosedur-prosedur untuk tindakan aksi terhadap perubahan
setiap level keamanan; dan
- Menjamin
kepercayaan diri bahwa tindakan keamanan maritim telah mencukupi dan sesuai
dengan proporsinya.
ISPS Code ini
diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, untuk :
- Tipe-tipe
kapal yang melayari perairan internasional, meliputi Kapal Penumpang,
termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft
dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU).
- Fasilitas
Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan
internasional.
Sesuai dengan
persyaratan ISPS Code, semua kapal yang terkena peraturan ini, harus menetapkan
Sistem Manajemen Keamanan kapal yang didokumentasikan dalam manual Ship Security
Plan (SSP) dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan
tersebut, meliputi mendokumentasikan Ship Security Assessment (SSA) & Ship
Security Plan (SSP), menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keamanan
yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang
diakui (Recognized Security Organization / RSO) dalam rangka penerbitan sertifikat
International Ship Security Certificate (ISSC) setelah dipenuhinya semua persyaratan
ISPS Code. Masa berlakunya sertifikat ISSC adalah 5 tahun. Kapal yang tidak
dapat memenuhi persyaratan ISPS Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya,
khususnya diperairan internasional.
BKI sebagai Organisasi keamanan yang diakui (RSO) oleh Pemerintah Indonesia
telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi
dan menerbitkan sertifikat ISSC Interim atau short term. Sedangkan sertifikat
ISSC permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut.
Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan
dalam Buku Register ISPS Code oleh BKI.
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat ISSC - ISPS Code sbb :
- Perusahaan
pemohon menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Ship Security
Plan (SSP), Ship Security Assessement (SSA) dan salinan sertifikat Company
Security Officer (CSO) / Ship Security Officer (SSO) kepada BKI Kantor
Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
- BKI akan
melakukan approval atas manual SSP. Apabila ada kekurangan, maka manual
akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Apabila
manual SSP telah memenuhi syarat, BKI akan memberikan Laporan Kesesuaian
Dokumen SSP dan memberikan stempel 'Approval' pada halaman depan dan setiap
halaman dari manual SSP.
- Manual
SSP yang sudah disetujui dikembalikan ke pemohon untuk diteruskan ke kapal
ybs dalam rangka implementasi diatas kapal.
- Setelah
diimplementasikan minimal 2 bulan, Perusahaaan pemohon mengajukan aplikasi
untuk dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) diatas kapal untuk
diperiksa kesesuaian antara manual SSP dengan penerapannya. Untuk ini,
BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten dalam memeriksa penerapan Sistem
Manajemen Keamanan di atas kapal.
- Jika memenuhi
syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Verifikasi Awal (Initial Verification
Report) dan Sertifikat ISSC sementara (short term) yang berlaku 5 bulan.
- Untuk penerbitan
ISSC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah
semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki
dan dilaporkan ke BKI.
Setelah mendapatkan
sertifikat ISSC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan
sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik dengan
jadwal sbb :
- Verifikasi
Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun
ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.
- Verifikasi
Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan
6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.
Selain itu, BKI
diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat ISSC Interim yang ditujukan
bagi kapal dengan kondisi sbb :
- Kapal yang
belum memiliki sertifikat ISSC.
- Kapal ganti
perusahaan induknya, yang sebelumnya belum mengoperasikan kapal tersebut.
- Kapal baru
berganti bendera kapal.
Persyaratan untuk
mendapatkan ISSC Interim adalah :
- Ship Security
Assessment (SSA) telah dilakukan dan didokumentasikan untuk kapal ybs.
- Ship Security
Plan (SSP) telah disusun, telah disetujui oleh Pemerintah /RSO yang ditunjuk
dan siap / sedang diimplementasikan.
- Kapal dilengkapi
dengan Ship Security Alert System (SSAS) sesuai dengan pemberlakuannya.
- Company
Security Officer (CSO) menjamin SSP diterapkan diatas kapal, termasuk
pelaksanaan security drill, pelatihan dan internal audit.
- Merencanakan
waktu pelaksanaan Verifikasi Awal (Initial Verification).
- Nakhoda
dan awak kapalnya mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam hal keamanan
kapal.
- Ship Security
Officer (SSO) sesuai dengan persyaratan ISPS Code.
Masa berlaku ISSC Interim adalah 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
Form Aplikasi ISPS-Code
|
|
|
|
|