 |
|
|
|
|
|
Condition Assessment Sheme (CAS)
CAS secara internasional diberlakukan pada
5 April 2005 untuk kapal Tangki Minyak Alas Tunggal - Single Hull Oil Tanker.
Persyaratan survey CAS berlaku untuk kapal Tangki Minyak kategori 2 dan kategori 3.
Kapal Tangki Minyak kategori 1 pada tahun 2005 sudah tidak diperbolehkan beroperasi.
Sesuai Regulasi 13 G dan CAS, kapal Tangki Minyak dibagi dalam
3 kategori sebagai berikut :
- Kapal Tangki Minyak Kategori 1 adalah kapal tangki
minyak bobot mati 20.000 ton keatas mengangkut minyak mentah, bahan bakar minyak,
minyak diesel atau minyak lumas dan bobot mati 30.000 ton keatas yang mengangkut minyak
selain yang disebut diatas yang tidak memenuhi persyaratan untuk kapal tangki minyak baru
sebagaimana diuraikan dalam Regulasi 1 (26) dari MARPOL ANNEX I.
- Kapal Tangki Minyak Kategori 2 adalah kapal
tangki minyak bobot mati 20.000 ton keatas mengangkut minyak mentah, bahan bakar minyak, minyak diesel atau
minyak lumas dan bobot mati 30.000 ton keatas yang memenuhi persyaratan Regulasi 1 (26) dari
MARPOL ANNEX I.
- Kapal Tangki Minyak ketegori 3 adalah kapal
tangki minyak bobot mati 5000 ton keatas tetapi kurang dari yang diuraikan dalam (a) atau (b) diatas.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
GUIDANCE
FORM PERMOHONAN
CAS SURVEY PLANNING QUESTIONNAIRE
CAS SURVEY PLAN
KM. 66 TAHUN 2005
|
|
|
|
|