 |
|
|
|
|
|
ANNEX VI MARPOL 73/78
1. Persyaratan ANNEX VI dari MARPOL 73/78 " Regulation for the Prevention for Air Pollution from Ships "
akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2005.
2. Survey dan Sertifikasi dilaksanakan sesuai Regulasi 5 untuk kapal dengan GT 400 keatas (termasuk anjungan
lepas pantai yang terpasang tetap dan terapung).
3. Untuk kapal dengan GT kurang dari 400 ditetapkan oleh Pemerintah cq Dit.Jen.Perhubungan Laut.
4. Survey terhadap persyaratan Regulasi 13 Mesin diesel dan perlengkapannya dalam rangka pemenuhannya
terhadap Regulasi 13 dari ANNEX VI harus dilaksanakan sesuai NOx Technical Code.
Jenis Survey sesuai ANNEX VI adalah
- Survey awal (initial survey) dilaksanakan sebelum kapal dioperasikan atau sebelum sertifikat yang disyaratkan
sesuai Regulasi 6 dari ANNEX diterbitkan untuk pertama kalinya.
- Survey berkala/tahunan (periodical/annual survey) pada kurun/interval waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah
cq Dit.Jen Perhubungan Laut.
- Sebuah survey antara selama masa berlaku sertifikat (sesuai Regulasi 9 masa berlaku sertifikat adalah 5 tahun).
- Survey tahunan dan survey antara harus dilakukan pada sertifikat yang diterbitkan sesuai Regulasi 6.
- Semua jenis survey diatas dilaksanakan untuk memastikan bahwa perlengkapan, sistem, fitting, susunan dan material
memenuhi persyaratan dari ANNEX VI.
- Rinci survey lannya sesuai Regulasi 5.
5. Sertifikasi/penerbitan sertifikat. " International Air Pollution Prevention (IAPP) Certificate " diterbitkan setelah
survey dilaksanakan sesuai persyaratan dalam Regulasi 5 dari ANNEX VI.
- Sesuai Regulasi 9 masa berlaku IAPP Certificate adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan tidak
dapat diperpanjang, kecuali dalam hal-hal sesuai paragrap 3 dari Regulasi 9.
- Bentuk/Format IAPP Certificate adalah sebagaimana tercantum dalam APPENDIX I (Regulasi 8) dari ANNEX VI
dan dilengkapi halaman untuk pengukuhan/endorsement untuk survey tahunan dan survey antara.
- IAPP Certificate menjadi tidak berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
a. Jika pemeriksaan dan survey tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Regulasi 5.
b. Jika perubahan yang signifikan telah dilaksanakan terhadap perlengkapan, sistim, fitting, susunan dan
material tanpa persetujuan dari Pemerintah cq Dit.Jen.Perhubungan Laut, kecuali jika penggantian
perlengkapan atau fitting telah memenuhi persyaratan ANNEX VI.
6. Pemeriksaan dan persetujuan gambar rancangan dari perlengkapan, sistim, fitting, susunan
dan material dari mesin diesel kapal sesuai Regulasi 13 dari ANNEX VI - NOx Code.
7. Pemeriksaan persetujuan dan penerbitan "IMO Type Approval Certificate for Incinerators"
dilaksanakan mengacu kepada :
- Appendix IV dan Regulasi 16 dari ANNEX VI.
- Resolusi MEPC 76 (40) "Standard Specification for Shipboard Incinerators"
- Resolusi MEPC 93 (45) "Ammendments to the Standard Specification for Shipboard Incinerators"
For further information, please contact :
Statutoria Division - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Phone : 62-21-4301017 ext : 2800
Fax : 62-21-43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
|
|
|
|
|