Annex IV:

Prevention of pollution by sewage from ships

  • Diberlakukan : 27 September 2003

  • Annex IV berlaku untuk kapal yang digunakan untuk pelayaran internasional.

  • Annex IV segera efektif untuk kapal bangunan baru :
  • - semua kapal > 400 GT dan
    - kapal < 400 GT yang disertifikasi mengangkut lebih dari > 15 orang.

  • Annex IV akan berlaku untuk kapal bangunan lama :
  • - kapal > 400 GT dan
    - kapal < 400 GT disertifikasi mengangkut lebih dari > 15 orang, lima tahun setelah tanggal pemberlakuan.



Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
Divisi Statutoria - PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Jl. Yos Sudarso 38 - 40 Jakarta
Telp : 62-21-4301017 ext : 2802
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com