|
|
|
KEBIJAKAN MUTU JASA KONSULTASI & SUPERVISI
Pernyataan kebijakan mutu untuk Jasa Konsultansi & Supervisi ini untuk menjamin bahwa semua pelayanan jasa memenuhi tujuan dan sasaran perusahaan yaitu :
"Menjamin pemberian pelayanan jasa yang terbaik di bidang inspeksi, sertifikasi, pengujian, konsultansi, supervisi, survei dan jasa pendidikan/pelatihan dengan senantiasa berorientasi kepada mutu, keselamatan, perlindungan lingkungan, kepuasan pemakai jasa serta tanggap terhadap kebutuhan pamakai jasa"
Manajemen BKI menjamin :
-
Semua jasa dilaksanakan dengan kesepakatan kontrak dan hasil pekerjaan yang bermutu, akurat, tepat waktu, tanggap dan pelayanan jasa yang terbaik.
-
Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2000 dan peraturan Internasional / Nasional lainnya yang berkaitan dengan kegiatan jasa yang diberikan.
-
Inspektur / Operator memiliki dedikasi yang tinggi, profesional dan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
-
Semua peralatan pengujian yang digunakan adalah standar, terkalibrasi dan handal dalam operasionalnya.
-
Semua Inspektor / Operator selalu diberi pengertian / pemahaman tentang teknologi dan sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.
-
Terselenggaranya mutu dan penyempurnaan yang terus menerus adalah dasar semua aktivitas yang dilakukan oleh BKI dan dilaksanakan oleh semua Inspektur / Operator / Staf yang terlibat.
Jakarta, 01 April 2003
|