KEBIJAKAN MUTU JASA KONSULTASI & SUPERVISI

Pernyataan kebijakan mutu untuk Jasa Konsultansi & Supervisi ini untuk menjamin bahwa semua pelayanan jasa memenuhi tujuan dan sasaran perusahaan yaitu :

"Menjamin pemberian pelayanan jasa yang terbaik di bidang inspeksi, sertifikasi, pengujian, konsultansi, supervisi, survei dan jasa pendidikan/pelatihan dengan senantiasa berorientasi kepada mutu, keselamatan, perlindungan lingkungan, kepuasan pemakai jasa serta tanggap terhadap kebutuhan pamakai jasa"

Manajemen BKI menjamin :

  • Semua jasa dilaksanakan dengan kesepakatan kontrak dan hasil pekerjaan yang bermutu, akurat, tepat waktu, tanggap dan pelayanan jasa yang terbaik.
  • Persyaratan mutu berorientasi kepada standar mutu Internasional sesuai dengan ISO 9001:2000 dan peraturan Internasional / Nasional lainnya yang berkaitan dengan kegiatan jasa yang diberikan.
  • Inspektur / Operator memiliki dedikasi yang tinggi, profesional dan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
  • Semua peralatan pengujian yang digunakan adalah standar, terkalibrasi dan handal dalam operasionalnya.
  • Semua Inspektor / Operator selalu diberi pengertian / pemahaman tentang teknologi dan sistem mutu melalui pelatihan yang berkesinambungan serta penerapan sistem mutu di dalam semua jajaran organisasi.
  • Terselenggaranya mutu dan penyempurnaan yang terus menerus adalah dasar semua aktivitas yang dilakukan oleh BKI dan dilaksanakan oleh semua Inspektur / Operator / Staf yang terlibat.
Jakarta, 01 April 2003