Technical Information

15 Juni 2009

Kepada : Seluruh Pemilik/Operator kapal kelas BKI
Perihal : Automatic Class Suspension and Class Withdrawal

INFORMASI

1.

Sehubungan masih banyak kapal kelas BKI yang tidak melaksanakan survey sesuai jadwal yang telah diinformasikan dalam survey status dimana hal ini dapat merugikan para Pemilik/Operator kapal itu sendiri karena Class Maintenance Certificate tidak dapat diterbitkan saat terjadi claim asuransi, maka mulai 1 Juli 2009 BKI akan menerapkan sistem Automatic Class Suspension dan Class Withdrawal dan akan dicatat pada survey status kapal dalam website BKI. Sistem ini akan memproses survey status dan menginformasikan status kapal kepada Pemilik/Operator via email/fax/pos pada periode sebagai berikut :

1.1. Saat 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo survey
1.2. Saat jatuh tempo survey
1.3. Saat memasuki status kelas ditangguhkan (automatic class suspended)
1.4. Saat memasuki status kelas dicabut (class withdrawn)
2.

Ketentuan Automatic Class Suspension
Kelas sebuah kapal dapat ditangguhkan secara otomatis bila dalam kondisi sebagai berikut :

2.1. Survey Pembaruan tidak dilaksanakan pada waktunya
2.2. Survey Tahunan tidak dilaksanakan pada waktunya
2.3. Survey Antara tidak dilaksanakan pada waktunya (maksimal range tahunan ke -3)
2.4. Rekomendasi tidak dilaksanakan pada waktunya
2.5. Item CMS yang jatuh tempo tidak dilaksanakan pada saat Survey Tahunan, Survey Antara atau Survey Pembaruan
Untuk mendapatkan kelasnya kembali, kapal harus melaksanakan survey yang telah terlewati.
3.

Ketentuan Class Withdrawal

Bila kelas sebuah kapal telah memasuki periode automatic class suspension dan berlanjut hingga waktu 6 bulan dan tetap tidak melaksanakan survey yang telah jatuh tempo, maka kelas secara otomatis akan dicabut (class withdrawn).

Untuk mendapatkan kembali kelas yang sudah dicabut, maka kapal harus melaksanakan survey penerimaan kelas kembali (re-class) dengan ketentuan sebagai berikut :

3.1. Satu periode survey tahunan (AS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey lingkup pemeriksaan intermediate survey (IS)
3.2. Satu periode intermediate survey (IS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey dengan lingkup pemeriksaan pembaruan kelas (SS)
3.3. Satu periode pembaruan kelas (SS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey penerimaan kelas kembali dengan lingkup survey pembaruan kelas yang disesuaikan dengan umur kapal/SS berikutnya
4. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 15 Juni 2009
Haryanto
Direktur Teknik
[back]