| Kepada |
: |
Seluruh Pemilik/Operator kapal kelas BKI |
| Perihal |
: |
Automatic Class Suspension and Class Withdrawal |
INFORMASI
| 1. |
Sehubungan masih
banyak kapal kelas BKI yang tidak melaksanakan survey
sesuai jadwal yang telah diinformasikan dalam survey
status dimana hal ini dapat merugikan para Pemilik/Operator
kapal itu sendiri karena Class Maintenance Certificate
tidak dapat diterbitkan saat terjadi claim asuransi,
maka mulai 1 Juli 2009 BKI akan menerapkan sistem
Automatic Class Suspension dan Class Withdrawal
dan akan dicatat pada survey status kapal dalam
website BKI. Sistem ini akan memproses survey status
dan menginformasikan status kapal kepada Pemilik/Operator
via email/fax/pos pada periode sebagai berikut :
| 1.1. |
Saat 3 (tiga) bulan sebelum jatuh
tempo survey |
| 1.2. |
Saat jatuh tempo survey |
| 1.3. |
Saat memasuki status kelas ditangguhkan
(automatic class suspended) |
| 1.4. |
Saat memasuki status kelas dicabut
(class withdrawn) |
|
| 2. |
Ketentuan Automatic
Class Suspension
Kelas sebuah kapal dapat ditangguhkan secara otomatis
bila dalam kondisi sebagai berikut :
| 2.1. |
Survey Pembaruan tidak dilaksanakan
pada waktunya |
| 2.2. |
Survey Tahunan tidak dilaksanakan
pada waktunya |
| 2.3. |
Survey Antara tidak dilaksanakan
pada waktunya (maksimal range tahunan ke -3) |
| 2.4. |
Rekomendasi tidak dilaksanakan
pada waktunya |
| 2.5. |
Item CMS yang jatuh tempo tidak
dilaksanakan pada saat Survey Tahunan, Survey
Antara atau Survey Pembaruan |
|
| Untuk mendapatkan kelasnya kembali, kapal harus
melaksanakan survey yang telah terlewati. |
| 3. |
Ketentuan Class Withdrawal
Bila kelas sebuah kapal telah memasuki periode automatic class suspension dan berlanjut hingga waktu 6 bulan dan tetap tidak melaksanakan survey yang telah jatuh tempo, maka kelas secara otomatis akan dicabut (class withdrawn).
Untuk mendapatkan kembali kelas yang sudah dicabut, maka kapal harus melaksanakan survey penerimaan kelas kembali (re-class) dengan ketentuan sebagai berikut :
| 3.1. |
Satu periode survey tahunan (AS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey lingkup pemeriksaan
intermediate survey (IS) |
| 3.2. |
Satu periode intermediate survey (IS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey dengan lingkup
pemeriksaan pembaruan kelas (SS) |
| 3.3. |
Satu periode pembaruan kelas (SS) terlewati
Kapal harus melaksanakan survey penerimaan kelas
kembali dengan lingkup survey pembaruan kelas
yang disesuaikan dengan umur kapal/SS berikutnya |
|
| 4. |
Demikian disampaikan,
atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|
Jakarta, 15 Juni 2009 |
 |
Haryanto |
Direktur Teknik |
|
|