| Kepada |
: |
Semua pengguna jasa BKI |
| Perihal |
: |
IMO Unique Company and Registered Owner Identification Number Scheme (resolution MSC. 160(78)) |
Latar Belakang
Menyusul amendemen dari SOLAS regulasi XI-1/3-1 mengenai nomor identifikasi perusahaan dan pemilik, dan amendemen SOLAS regulasi XI-1/5 tentang continuous synopsis record, maka perusahaan dan pemilik disyaratkan untuk memiliki nomor IMO.
Informasi
Resolusi MSC.160(78) yang diadopsi pada MSC 78 menyatakan bahwa pemberlakuan IMO Unique Company and Registered Owner identification Number Scheme merupakan salah satu cara meningkatkan keselamatan dan keamanan maritim, perlindungan lingkungan, dan untuk memfasilitasi pencegahan kecurangan yang mungkin terjadi. Targetnya adalah setiap perusahaan dan/atau pemilik yang mengelola kapal dengan gross tonnage 100 dan lebih agar memiliki nomor identifikasi permanen. Nomor unik ini akan tertera pada sertifikat DOC, SMC, ISSC dan Continuous Synopsis Record.
Untuk keperluan itu, setiap perusahaan dan pemilik yang termasuk kriteria di atas disarankan untuk memproses nomor identifikasinya melalui :
www.imonumbers.lrfairplay.com yang dapat dilakukan secara mandiri. Seluruh proses ini adalah gratis dan tanpa biaya, dan disediakan oleh IMO bekerjasama dengan Lloyd's Register-Fairplay (LRF). Cara alternatif lain adalah dengan menggunakan form yang dilampirkan bersama Technical Information ini. IMO Unique Company and Registered Owner Identification Number Scheme ini dikelola paralel dengan IMO Ship Identification Number Scheme.
Apabila proses mendapatkan nomor identifikasi tersebut telah selesai, maka LRF akan menerbitkan serial yang dimulai dengan 'IMO' dilanjutkan dengan 'Company' atau 'Registered Owner', yang kemudian diikuti oleh angka sebanyak tujuh digit. Sebagai tambahan, terminologi 'Company' disini adalah sesuai dengan yang terdapat dalam SOLAS regulation IX/1, sedangkan, 'Registered Owner' adalah pemilik sesuai yang tercantum dalam sertifikat registrasi kapal yang diterbitkan oleh Administration/Pemerintah.
Perlu dicatat bahwa amendemen SOLAS regulasi XI-1/3-1 mengenai nomor identifikasi perusahaan dan pemilik, dan amendemen SOLAS regulasi XI-1/5 tentang kewajiban nomor identifikasi perusahaan dan pemilik akan mulai efektif diberlakukan terhitung mulai tanggal 01 Januari 2009.
Info lebih lanjut
Resolusi MSC.160 (78) dan
Circular letter No.2554/Rev.1 dapat diperoleh secara elektronik melalui situs BKI.
Pertanyaan sehubungan dengan Technical Information ini dapat ditujukan ke :
BKI Statutory Division Jl.Yos Sudarso 38-40
Jakarta, 14320
Indonesia
Telp : +62 21 4301017, 4301703
Fax : +62 21 4390 1974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
Jakarta, 17 Nopember 2008 |
 |
Haryanto |
Direktur Teknik |
|