| Kepada |
: |
Semua pengguna jasa BKI |
| Perihal |
: |
Kampanye Inspeksi
Terkonsetrasi (CIC) oleh Tokyo MOU
mengenai Substansi Berbahaya dari tanggal 1 September 2010 |
Informasi
| |
Delapan belas otoritas
yang merupakan anggota Tokyo MOU telah sepakat untuk
melaksanakan 3 bulan Kampanye Inspeksi Terkonsentrasi
(CIC) mengenai Substansi Berbahaya (Polutan Laut)
yang dibawa dalam bentuk kemasan, berdasarkan MARPOL
Annex III, SOLAS Chapter VII dan the IMDG Code.
Inspeksi ini akan dilakukan sebagai tambahan dari
inspeksi rutin PSC.
Kampanye ini akan dimulai pada 1 September 2010
sampai dengan 30 Nopember 2010, dan setiap defisiensi
yang ditemukan akan dipublikasikan di situs Tokyo
MOU. Untuk menghindari keterlambatan yang tidak
diinginkan, bagi kapal yang berlayar internasional
sangat penting untuk melakukan persiapan sebelum
keberangkatan. Oleh karena itu, cheklist yang terdapat
pada halam 3 dari Tokyo MOU press release (terlampir)
kiranya dapat digunakan sebagai persiapan tersebut.
Info lebih lanjut
Pertanyaan sehubungan dengan Technical Information
ini dapat ditujukan ke:
BKI Divisi Statutoria
Jl. Yos Sudarso 38-40
Jakarta, 14320
Indonesia
Phone : + 62 21 4301017, 4301703
Fax : +62 21 43901974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com
web : www.klasifikasiindonesia.com |
Jakarta, 30 Agustus 2010 |
 |
Muchtar
Ali |
Direktur Utama |
|
|