Technical Information

31 Maret 2009

Kepada : Semua pengguna jasa BKI
Perihal : 5 tahun ISPS Code – Persiapan Verifikasi Pembaruan ISSC

Latar Belakang
Menyusul pemberlakuan dari amendemen dari Konvensi Internasional mengenai Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS), 1974, khususnya bab XI-2 mengenai Special measures to enhance maritime security; dan berlakunya International Code for the Security of Ships and Port Facilities (ISPS Code), pada 01 Juli 2004, maka rezim keamanan maritim ini akan mencapai usia yang ke-5 pda tahun 2009 ini. Oleh karena itu diperlukan pengecekan akan sejauh mana implementasinya melalui verifikasi pembaruan International Ship Security Certificate (ISSC).

Informasi
Sesuai ISPS Code A/19.1.1.2, secara umum tujuan dari verifikasi pembaruan adalah meyakinkan bahwa sistem keamanan kapal dan perlengkapannya benar memenuhi persyaratan SOLAS Chapter XI-2, part A dari ISPS Code dan SSP

Oleh karena itu bagi perusahaan yang armadanya akan mencapai jatuh tempo verifikasi pembaruan pada tahun 2009 ini, agar dapat melakukan persiapan untuk menghindari masalah serius yang menghambat dikeluarkannya sertifikat ISSC yang baru. Persiapan tersebut harus meliputi, dan tidak terbatas pada hal berikut ini:

- Sertifikat kapal terkait dan dokumen identifikasi awak kapal
- Persyaratan SOLAS Chapter V, antara lain operasional dari AIS
- Persyaratan SOLAS Chapter XI-1, antara lain nomor identifikasi kapal
- Persyaratan SOLAS Chapter XI-2, antara lain operasional dari SSAS
- Persyaratan ISPS Code, antara lain pemenuhan terhadap pengaturan keamanan secara umum, tugas dan tanggung jawab dari CSO dan SSO, pelatihan gladi dan latihan
- Persyaratan lain dalam SSP, antara lain pengaturan pada tiap tingkat keamanan, internal audit, telaah periodik terhadap SSA and SSP
- Penyelesaian tindakan perbaikan terhadap temuan dalam verifikasi awal dan antara
- Pemahaman awak kapal terhadap tugas keamanan masing-masing
- Record dan catatan yang berkaitan dengan implementasi ISPS Code

Sebagai pertimbangan dalam menentukan waktu verifikasi pembaruan yang tepat, sekaligus usaha harmonisasi sertifikat ISSC dengan SMC, perusahaan dapat mengikuti ilustrasi berikut yang disarikan dari ISPS Code A/19.3:

1.

Bila verifikasi pembaruan diselesaikan dalam tiga bulan sebelum berakhirnya sertifikat ISSC lama, maka masa berlaku sertifikat yang baru adalah dari tanggal penyelesaian verifikasi pembaruan sampai dengan maksimum lima tahun setelah tanggal berakhirnya sertifikat ISSC lama.

2.

Bila verifikasi pembaruan diselesaikan setelah berakhirnya sertifikat ISSC lama, maka masa berlaku sertifikat yang baru adalah dari tanggal penyelesaian verifikasi pembaruan sampai dengan maksimum lima tahun setelah tanggal berakhirnya sertifikat ISSC lama.

3.

Bila verifikasi pembaruan diselesaikan lebih dari tiga bulan sebelum berakhirnya sertifikat ISSC lama, maka masa berlaku sertifikat yang baru adalah dari tanggal penyelesaian verifikasi pembaruan sampai dengan maksimum lima tahun dari tanggal selesainya verifikasi pembaruan tersebut.

 

Sebagai tambahan, sehubungan dengan amandemen SOLAS regulation XI-1/3-1 mengenai Company and registered owner identification number dan amandemen regulation XI-1/5 mengenai continuous synopsis record CSR, perusahaan diharapkan sudah mempunyai Company ID number. Adapun Company ID number ini nantinya akan dimasukkan ke dalam CSR dan sertifikat ISSC yang baru (agar merujuk ke BKI Technical Information tanggal 17 Nopember 2008).

Aplikasi
Agar pengaturan verifikasi pembaruan ISSC dapat berjalan tanpa hambatan, perusahaan diharapkan menyerahkan aplikasi sesegera mungkin, beserta rencana tanggal dan pelabuhan verifikasi.

Aplikasi dapat diunduh dari alamat berikut dan setelah diisi dapat dikirim kembali ke alamat email BKI Divisi Statutoria:

Info lebih lanjut
Materi persiapan lainnya yang dapat diunduh dari website BKI:

- Surat Informasi dari BKI tanggal 18 Maret 2008 perihal: Persiapan Verifikasi Pembaruan ISPS
- MSC/Circ.1097 Guidelines for the implementation of SOLAS chapter XI-2 and the ISPS Code
- MSC/Circ.1104 Implementation of SOLAS chapter XI-2 and the ISPS Code
- MSC/Circ.1110 Matters related to SOLAS regulations XI-2/6 and XI-2/7
- Resolution A.956(23) Amendments to the Guidelines for the onboard operational use of shipborne automatic identification systems (AIS) (resolution A.917(22))
- MSC/Circ.1130 Guidance to masters, companies, and duly authorized officers on the requirements relating to the submission of security-related information prior to the entry of a ship into port
- MSC/Circ.1132 Guidelines relating to the implementation of SOLAS chapter XI-2 and the ISPS Code
- MSC/Circ. 1156 Guidance on the Access on Board Ships to which SOLAS Chapter XI-2 and the ISPS Code Apply.
- MSC.1/Circ. 1235 Guidelines on security-related training and familiarization for shipboard personnel

 

Pertanyaan sehubungan dengan Technical Information ini dapat ditujukan ke:

BKI Statutory Division
Yos Sudarso 38-40
Jakarta, 14320
Indonesia
Telp : +62 21 4301017, 4301703
Fax : +62 21 4390 1974
Email : statutory@klasifikasiindonesia.com

Jakarta, 31 Maret 2009
Haryanto
Direktur Teknik

artikel PDF

[back]