|
International Ship and Port Facility Security Code atau lebih dikenal dengan ISPS-Code adalah Koda International Managemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan seperti tercantum dalam Chapter XI-2 SOLAS 74.
ISPS-Code ini bersifat mandatory dan berlaku secara International yang diterapkan terhadap kapal pelayaran International dan Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal International yang berlaku sejak 01 Juli 2004.
Implementasi ISPS - Code di Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 33/2003
tanggal 14 Agustus 2003 Yaitu pemberlakuan Amandemen SOLAS
74 tentang ISPS-Code. Sebagai informasi saat ini di Indonesia
terdapat sekitar 234 Pelabuhan Umum dan Fasilitas/Pelabuhan
Khusus yang telah menerapkan, memenuhi dan mempunyai sertifikat
ISPS-Code yang disebut SoCPF (Statement of Compliance
of a Port Facility) yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP
Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan atas nama
Pemerintah Indonesia.
Dari 234 SoCPF yang telah diterbitkan sebanyak 113 SoCPF
akan habis masa berlakunya tahun 2009. Ada beberapa Pelabuhan
Umum atau Faslitas Pelabuhan Khusus yang telah melaksanakan
Renewal Verification dan telah diterbitkan Interim sertifikat
SoCPF
Berdasarkan catatan kami ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Port Facility dalam pelaksanaan Renewal Verification yang telah dan akan jatuh tempo yaitu :
| a) |
Kebanyakan PFSO yang tercantum dalam SoCPF sudah tidak lagi menangani ISPS Code sebagai PFSO namun bertugas dibagian lain atau sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut. |
| b) |
Di beberapa fasilitas
pelabuhan telah terjadi penggantian PFSO yang baru
dimana pejabat yang baru belum memahami tugas-tugas
sebagai PFSO karena tidak mempunyai Sertifikat Kompetensi
ISPS Code.. |
Berkaitan dengan butir 1,2 & 3 diatas, BKI bekerja sama
dengan Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut akan mengadakan
Training ISPS Code-PFSO Angkatan V dengan sasaran sebagai
berikut :
| a) |
Memberi pengetahuan
tentang bagaimana proses dan pelaksanaan Verifikasi
Pembaruan sekaligus Sosialisasi Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut No. UK. II/18/10/DJPL -
09 tertanggal 16 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Verifikasi Pembaruan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. |
| b) |
Memberi bekal pada PFSO
terhadap Review PFSA & PFSP, Revisi PFSA &
PFSP dan pelaksanaan Internal Audit, Training, Drills,
Exercises. |
| c) |
Memberi informasi tentang
perkembangan terkini tentang pelaksanaan ISPS Code
di Indonesia hingga saat ini termasuk peraturan yang
terakhir tentang ISPS Code. |
Adapun rencana training ISPS Code adalah sebagai berikut :
| Lama training |
: |
3 (tiga) hari |
| Waktu |
: |
18 s/d 20 Nopember 2009 |
| Pukul |
: |
08.00 - 17.00 WIB |
| Tempat |
: |
Hotel Grand Ussu Cisarua
Jl. Raya Puncak Km. 79 No. 62, Cisarua - Bogor
Telp. (0251) 8256808 / 8256875 |
Untuk training ISPS Code tersebut akan dibebankan biaya training tiap peserta Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan fasilitas sebagai berikut :
| - |
Penginapan 1 kamar untuk
2 orang |
| - |
Makan 3x dan cofee break 2x |
| - |
Materi |
| - |
Tool Kit Training |
| - |
Peserta diharapkan Check
in selasa 17 Nopember 2009 jam 13.00 dan Check Out
hari jumat 20 Nopember 2009 jam 12.00 |
| Setiap perusahaan boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) orang peserta, dan apabila peserta ingin 1 (satu) kamar sendiri biaya training menjadi Rp.6.400.000,-/peserta. |
Contact person : BKI Unit K&S
021-4300932 atau Siswanto 021-70984369, Dandy Rukmana
0811-159599, Toni Syarif H. 08121906902, Afrizal 081380661468.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ka. Unit Konsultansi & Supervisi |
t.t.d
Ir. AJATIMAN
|
|