TRAINING

20 Oktober 2009

International Ship and Port Facility Security Code atau lebih dikenal dengan ISPS-Code adalah Koda International Managemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan seperti tercantum dalam Chapter XI-2 SOLAS 74.
ISPS-Code ini bersifat mandatory dan berlaku secara International yang diterapkan terhadap kapal pelayaran International dan Fasilitas Pelabuhan yang melayani kapal International yang berlaku sejak 01 Juli 2004.

Implementasi ISPS - Code di Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 33/2003 tanggal 14 Agustus 2003 Yaitu pemberlakuan Amandemen SOLAS 74 tentang ISPS-Code. Sebagai informasi saat ini di Indonesia terdapat sekitar 234 Pelabuhan Umum dan Fasilitas/Pelabuhan Khusus yang telah menerapkan, memenuhi dan mempunyai sertifikat ISPS-Code yang disebut SoCPF (Statement of Compliance of a Port Facility) yang diterbitkan oleh Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan atas nama Pemerintah Indonesia.
Dari 234 SoCPF yang telah diterbitkan sebanyak 113 SoCPF akan habis masa berlakunya tahun 2009. Ada beberapa Pelabuhan Umum atau Faslitas Pelabuhan Khusus yang telah melaksanakan Renewal Verification dan telah diterbitkan Interim sertifikat SoCPF

Berdasarkan catatan kami ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Port Facility dalam pelaksanaan Renewal Verification yang telah dan akan jatuh tempo yaitu :

a) Kebanyakan PFSO yang tercantum dalam SoCPF sudah tidak lagi menangani ISPS Code sebagai PFSO namun bertugas dibagian lain atau sudah tidak lagi bekerja diperusahaan tersebut.
b) Di beberapa fasilitas pelabuhan telah terjadi penggantian PFSO yang baru dimana pejabat yang baru belum memahami tugas-tugas sebagai PFSO karena tidak mempunyai Sertifikat Kompetensi ISPS Code..

Berkaitan dengan butir 1,2 & 3 diatas, BKI bekerja sama dengan Direktorat KPLP Ditjen Perhubungan Laut akan mengadakan Training ISPS Code-PFSO Angkatan V dengan sasaran sebagai berikut :

a) Memberi pengetahuan tentang bagaimana proses dan pelaksanaan Verifikasi Pembaruan sekaligus Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. UK. II/18/10/DJPL - 09 tertanggal 16 Juli 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pembaruan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
b) Memberi bekal pada PFSO terhadap Review PFSA & PFSP, Revisi PFSA & PFSP dan pelaksanaan Internal Audit, Training, Drills, Exercises.
c) Memberi informasi tentang perkembangan terkini tentang pelaksanaan ISPS Code di Indonesia hingga saat ini termasuk peraturan yang terakhir tentang ISPS Code.

Adapun rencana training ISPS Code adalah sebagai berikut :

Lama training
:
3 (tiga) hari
Waktu
:
18 s/d 20 Nopember 2009
Pukul
:
08.00 - 17.00 WIB
Tempat
:
Hotel Grand Ussu Cisarua
Jl. Raya Puncak Km. 79 No. 62, Cisarua - Bogor
Telp. (0251) 8256808 / 8256875

Untuk training ISPS Code tersebut akan dibebankan biaya training tiap peserta Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan fasilitas sebagai berikut :

- Penginapan 1 kamar untuk 2 orang
- Makan 3x dan cofee break 2x
- Materi
- Tool Kit Training
- Peserta diharapkan Check in selasa 17 Nopember 2009 jam 13.00 dan Check Out hari jumat 20 Nopember 2009 jam 12.00
Setiap perusahaan boleh mengirimkan lebih dari 1 (satu) orang peserta, dan apabila peserta ingin 1 (satu) kamar sendiri biaya training menjadi Rp.6.400.000,-/peserta.

Contact person : BKI Unit K&S 021-4300932 atau Siswanto 021-70984369, Dandy Rukmana 0811-159599, Toni Syarif H. 08121906902, Afrizal 081380661468.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Ka. Unit Konsultansi & Supervisi

t.t.d

Ir. AJATIMAN

FORM PENDAFTARAN

[back]