Tata Kelola Perusahaan

Komitmen penerapan GCG merupakan hal yang mutlak bagi PT. BKI (Persero). Hal tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur yang dimiliki dan secara berkesinambungan meningkatkan sistem dan prosedur untuk mendukung efektivitas pelaksanaan GCG di PT. BKI (Persero).

Untuk mewujudkan perusahaan yang tumbuh berkembang dan berdaya saing tinggi, PT. BKI telah mengembangkan struktur dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan dan peraturan serta best practise yang berlaku. Pelaksanaan GCG merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER 01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa “BUMN wajib melaksanakan operasional perusahaan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntanbilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran”.

Semangat yang terkandung dalam penerapan GCG di PT. BKI adalah niat dan tekad manajemen BKI untuk menjadikan BKI sebuah perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang dengan kualitas Produk dan Proses Kerja yang baik, serta memiliki Code of Conduct, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungannya.

Tujuan Penerapan GCG di BKI adalah sebagai berikut:

  1. Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Organ Perseroan (Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi), karyawan, pelanggan, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan berjalan secara baik dan kepentingan semua pihak terpenuhi.
  2. Mendorong dan mendukung pengembangan BKI.
  3. Mengelola sumber daya secara lebih amanah.
  4. Mengelola risiko secara lebih baik.
  5. Meningkatkan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
  6. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan BKI.
  7. Memperbaiki budaya kerja BKI.
  8. Meningkatkan citra BKI (image) menjadi semakin baik.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BKI memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerapan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi BKI dalam penerapan GCG yaitu:

  1. Undang Undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 ayat 3).
  2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/2012 tanggal 06 Juli 2012.
  3. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
  4. Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang diperbaharui oleh Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007.
  5. Kesepakatan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi dalam penysunan Pedoman Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) di Lingkungan PT BKI (Persero).

Prinsip-prinsip GCG sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

  1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
  5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

BKI menetapkan arah implementasi GCG dalam bentuk Roadmap GCG (Board Manual) yang diharapkan menjadi panduan dalam pelaksanaan implementasi GCG di seluruh tingkatan. Roadmap GCG diarahkan untuk menjadikan GCG sebagai acuan dalam setiap aktivitas operasional. Sasaran akhir Roadmap GCG adalah terwujudnya BKI sebagai Good Corporate Citizen. Diharapkan dengan dicapainya sasaran akhir tersebut, BKI optimis dapat meningkatkan dan mempertahankan kinerja secara berkesinambungan.

Sasarannya :

GCG Good Coorporate Company Good Coorperate Citizen
Memenuhi ketentuan dan peraturan dalaam Tata Kelola Perusahaan Dapat mengendalikan operasi bisnis terutama aspek risiko usaha secara efektif Menjadi industri maritim maupun masyarakat yang beretika dan bertanggung jawab.

Untuk Panduan Manual GCG (Good Cooprporate Governance) dapat dilihat disini.