Implementasi CG

Direksi

Direksi sebagai organ Perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola Perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Tugas Direktur Utama adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi serta untuk memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, saaat ini Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit dan Komite Investasi dan Pengembangan Usaha Serta Sekertariat Dewan Komisaris