Koda ISM

A. Pengenalan

Sesuai dengan kesadaran terhadap pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal dalam mencegah terjadinya kecelakaan terhadap kapal, manusia, kargo dan harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan lingkungan laut atau lebih dikenal dengan Koda International Safety Management (ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam Konvensi SOLAS.

B. Pelayanan BKI

Sesuai dengan persyaratan ISM Code, semua perusahaan yang memiliki atau mengoperasikan kapal harus menetapkan Sistem Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan kapalnya dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi tindakan mendokumentasikan, menerapkan dan mempertahankan sistem manajemen keselamatan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Organization / RO) dalam rangka penerbitan sertifikat setelah dipenuhinya semua persyaratan ISM Code.

Perusahaan (Company) yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Dokumen Kesesuaian atau Document of Compliance (DOC) dan setiap kapal yang telah memenuhi persyaratan akan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan atau Safety Management Certificate (SMC). Baik DOC maupun SMC masa berlakunya 5 tahun. Perusahaan dan kapalnya yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISM Code akan menghadapi kesulitan dalam kegiatan operasionalnya, baik diperairan internasional maupun domestik.

BKI sebagai Organisasi yang diakui (RO) oleh Pemerintah Indonesia, telah ditunjuk atas nama Pemerintah untuk melaksanakan approval, verifikasi dan dapat menerbitkan sertifikat DOC & SMC Interim atau short term. Sertifikat permanen akan diterbitkan oleh Pemerintah cq Ditjen Perhubungan Laut. Data perusahaan dan kapal yang telah disertifikasi akan didaftarkan dan dipublikasikan dalam Buku Register ISM Code oleh BKI.

C. Prosedur sertifikasi

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat DOC – ISM Code sebagai berikut :

  1. Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan manual Sistem Manajemen Keselamatan kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  2. BKI akan melakukan approval atas manual Sistem Manajemen Keselamatan. Apabila ada kekurangan, maka manual akan dikembalikan untuk diperbaiki.
  3. Apabila manual Sistem Manajemen Keselamatan telah memenuhi syarat, maka dilakukan Verifikasi Awal (Initial Verification) ke kantor perusahaan pemohon untuk diperiksa kesesuaian antara manual dengan penerapannya. Untuk ini, BKI akan mengirimkan auditor yang kompeten untuk memeriksa penerapan sistem di perusahaan.
  4. Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat DOC sementara yang berlaku 5 bulan.
  5. Untuk penerbitan DOC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat SMC – ISM Code sebagai berikut:

  1. Kapal harus dioperasikan / dikelola oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat DOC.
  2. Menyerahkan form aplikasi dengan dilampirkan salinan DOC kepada BKI Kantor Pusat cq Divisi Statutoria atau Kantor Cabang BKI terdekat.
  3. BKI akan menunjuk auditor yang kompeten untuk melakukan verifikasi diatas kapal untuk diperiksa kesesuaian persyaratan ISM Code diatas kapal.
  4. Jika memenuhi syarat, maka BKI akan menerbitkan Laporan Audit dan Sertifikat SMC sementara yang berlaku 5 bulan.
  5. Untuk penerbitan SMC permanen dari Pemerintah, BKI akan mengurus penerbitannya setelah semua ketidak-sesuaian yang ditemukan saat verifikasi sudah diperbaiki dan dilaporkan ke BKI.

Setelah mendapatkan sertifikat, baik DOC atau SMC, maka ada kewajiban dari Perusahaan dan kapalnya untuk mempertahankan sertifikat tersebut dengan mengajukan permohonan verifikasi periodik kepada BKI dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Sertifikat DOC– Verifikasi Tahunan (Annual Verification), setiap tahun dengan masa pengajuan antara 3 bulan sebelum s/d 3 bulan sesudah dari ulang tahun sertifikat.

    – Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

  2. Sertifikat SMC

– Verifikasi Antara (Intermediate Verification), dengan masa pengajuan antara tahun ke 2 hingga tahun ke 3 dari ulang tahun sertifikat.

– Verifikasi Pembaruan (Renewal Verification), pada tahun ke 5 dengan masa pengajuan 6 bulan sebelum habisnya masa berlaku sertifikat.

BKI juga diberi otorisasi untuk menerbitkan sertifikat DOC atau SMC Interim yang ditujukan bagi perusahaan atau kapal dengan kondisi sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang baru didirikan.
  2. Tipe Kapal baru ditambahkan pada dokumen DOC yang sudah ada.
  3. Kapal yang baru selesai dibangun.
  4. Kapal yang baru bergabung dengan perusahaan.
  5. Kapal baru berganti bendera kapal.

Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah:

  1. Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
  2. Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.
  3. Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)

Persyaratan untuk mendapatkan DOC/SMC Interim adalah:

  • Telah memiliki manual Sistem Manajemen Keselamatan sesuai persyaratan ISM Code.
  • Memiliki jadwal implementasi selama masa berlakunya DOC / SMC Interim.

Masa berlaku DOC Interim adalah 6 bulan dan sertifikat SMC Interim adalah 6 bulan (dapat diperpanjang maksimal 6 bulan lagi.)

D. Untuk Negara Bendera Indonesia PM 45

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, Pasal 3, maka jenis dan ukuran kapal yang terkena aturan ini adalah:

1. Kapal Penumpang , termasuk kapal penumpang kecepatan tinggi semua ukuran.

2. Kapal tangki minyak, kapa tangki pengangkut bahan kimia, dan kapal pengangkut gas dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 150 (seratus lima puluh Gross Tonnage); dan

3. Kapal barang lainnya, kapal barang kecepatan tinggi, kapal pengangkut curah, kapal ikan, unit pengeboran lepas pantai yang bergerak (Mobile Offshore Drilling Unit) dan unit penampungan / produksi terapung (Floating Storage Unit and Off-loading / Floating Production Storage and Off-loading Facilities) termasuk tongkang berawak dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage).